BUANAACEH.COM, ACEH UTARA – Masyarakat Blang Kecamatan Syamtalira Bayu menyesalkan sikap T.Bustamam yang menjabat sebagai Camat Kecamatan tersebut, yang berkesan memberi harapan palsu untuk masyarakat Gampong Blang, hal itu di ungkapkan warga pada Media BUANAACEH, Minggu 18 Desember 2016.
Sebelumnya beberapa tokoh Masyarakat yang mewakili warga, telah melayangkan surat mosi tak percaya warga untuk Bukhari yang menjabat sebagai geusik Gampong mereka, dan surat tersebut telah dikirim warga kepada pihak Kecamatan, selang beberapa hari pihak kecamatan memanggil, Tokoh masyarakat untuk datang ke kantor kecamatan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang di lakukan oleh Geushik Bukhari, yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap warganya.
Dalam acara pertemuan yang dipimpin T.Bustamam di ruang kerjanya di Kantot Camat Syamtalira Bayu, camat berjanji akan mengupayakan untuk menampung aspirasi masyarakat, yang meminta geushik gampong mereka mundur dari jabatannya, camat meminta waktu beberapa hari untuk memanggil Kepala desa, ke kantor camat guna untuk membicarakan hal tersebut, namun warga sudah menunggu lebih dari sepuluh hari bulum juga ada kepastian dari msang Camat, sehingga masyarakat sudah hilang kesabaran, dan sudah sepakat untu melaporkan pelaku pencemaran nama baik masyarakat ke pihak penegak Hukum.
Hanafiah.S, Tokoh masyarakat Gampong tersebut di sela gotong royong membangn meunasah (surau), kepada Media BUANAACEH mengungkapkan kekesalan masyarakat terhadap T.Bustamam Camat Kecamatan Syamtalira Bayu, yang terkesan memberi harapan palsu kepada masyarakat, padahal dalam pertemuan di kantor camat sudah lahirkan kesepakatan, Geushik Gampong Blang sudah bersedia untuk mengundurkan diri, tetapi warga juga harus bersabar sampai pada bulan Januari 2017, ketika Geushik gampong sudah menyelesaikan tugasnya dan juga pertanggung jawaban dalam penggunaan dana gampong, akan tetapi surat peryataan mundur akan segera kita minta dari sang Geushik.
Hanafiah menambahkan, seharusnya pak camat jangan memberi janji bila tidak mampu merealisasi, agar kami dapat mencari arternatif lain, sekalipun harus menempuh jalur Hukum, atas kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Bukhari Geushik gampong Blang, yang menyatakan dihadapan Tuha Peut Gampong tersebut, bahwa masyarakat yang mengirim kan surat untuk membuat rapat Umum di meunasah (surau) kepadanya melalui Lembaga Tuha Peut Gampong semua telah Gila dan tidak Waras.










