DPRK Minta Pemkab Aceh Utara Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan “Waduk Kreung Keureutoe”

14.530 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH UTARA  Ketua tim Penitia penelusuran DPRK Aceh Utara dari partai Aceh Tgk. Junaidi meminta kepada pemerintah daerah segera menyelesaikan  permasalahan lahan waduk Kreung Geureutoe yang sedang dibangun, sehinga proyek berskala nasional tidak terhenti, akibatnya sebanyak 59 warga yang belum menerima pembaayaran ganti rugi segera dibayar, untuk mempercepat pembangunan proyek tersebut

Menurut tim penelusuran dari DPRK Aceh Utara, Tgk.Junaidi kepada BUANAACEH pada hari Senin / 30 januari 2017.mengatakan dewan telah menerima keluhan warga di sekitar pembangunan Waduk Krueng Keureuto yang gagal menerima biaya ganti rugi. “Hasil telusuran kami, dana ganti rugi masih tersimpan dalam rekening PT.Satya Agung di BNI Syariah,” jelasnya. Jumlah dana yang seharusnya diterima pemilik lahan mencapai Rp8 miliyar lebih.

DPRK Aceh Utara juga telah memanggil Sekdakab Aceh Utara dan Asisten-I Pemkab Aceh Utara. Menurut mereka, penundaan pembayaran ganti rugi, karena alasan administrasi. Hanya karena alasan tumpang tindih kepemilikan lahan garapan, sehingga pembayaran tertunda dan Asisten-1 pernah mengatakan pada kami bahwa sengketa lahan kreug Keureutoe kami sanggup menyelesaikannya namun sampai sekarang belum juga tuntas,,” ujarnya,

Tim penelusuran legislatif tersebut telah melakukan validasi data. Pihaknya mengumpulkan seluruh KTP asli milik warga. Sebelumnya, jumlah pemilik lahan garapan mencapai 62 orang. Namun setelah dilakukan validasi data, tinggal 59 orang. Mereka telah menanami berbagai jenis pohon bernilai ekonomi di lahan tersebut. Sehingga ketika pemerintah membangunan proyek waduk di lokasi itu, mereka menuntut biaya ganti rugi.

Sementara itu Bupati Aceh Utara pada tanggal 13 Juni 2016, telah menyurati Direktur Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe. Dalam surat yang ditandatangani Bupati Muhammad Thaib menyebutkan, sehubungan dengan Surat Gubernur Aceh dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, masing-masing Nomor:590/6986 tanggal 27 Mei 2016 dan Nomor:R-015/N.1/TP4D/05/2015 tanggal 18 Mei 2015 perihal tersebut di atas, menginformasikan bahwa berdasarkan hasil penelitian tim pengawal dan pengamanan pembangunan pemerintah daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Aceh, ditemukan beberapa  penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan tanah bagi pembangunan waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara terhadap tanah HGU Nomor.5 PT.Satya Agung.

Penyimpangan yang disebutkan dalam surat tersebut, menurut DPRK Aceh Utara, terasa aneh. Alasanya, tim dari  KJPP telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan proses penilaian biaya ganti rugi. “Selama proses dilakukan KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik-red) tidak ada permasalahan, mengapa sekarang muncul masalah,” tegas Junaidi. Sehingga dia meminta Pemkab Aceh Utara dan Pemrintah Aceh, lebih tegas dalam masalahan pembayaran ganti rugi lahan proyek Waduk Krueng Keureuto.

Sementara itu, Kuasa hukum warga penerima ganti rugi, Safwani, SH juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara bertanggungjawab, akibat tertunda pembayaran ganti rugi. “Atas belum selesai permasalahan ganti rugi lahan  59 orang masyarakat untuk pemabangunan waduk Keureto, kami selaku kuasa hukum masyarakat penerima ganti rugi lahan meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk bertanggung jawab,” sebut Safwani.

Kuasa hukum bersama kliennya, mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi. “Kami menemukan informasi yang akurat, ternyata selama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar miring kepada kami,” tegasnya.

Pemkab Aceh Utara selama ini mengaku kepada warga, tidak membayarkan uang ganti rugi tersebut, karena adanya surat dari Kejaksaan tinggi Aceh, yang meminta Pemkab tidak melakukan pembayaran. “Ternyata Kejati Aceh tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian isinya,” tambah Safwani.

Selain itu, dia juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP)  di Provinsi Aceh yang melakukan pengawasan terhadap permasalahan ganti rugi waduk keureto, agar segera menyampaikan hasil telusurannya kepada Kejati Aceh.

 Apabila terdapat dugaan penyimpangan dana ganti rugi tersebut”  untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Aceh atau bila tidak ada dugaan dampak negatif segera bayarkan dana ganti rugi tersebut. Dan kami juga meminta kepada “DPRK Aceh Utara juga harus mempublikasikan kepada masyarakat terhadap penelusuran informasi dan data” yang didapat dalam penelusarannya, mengingat DPRK juga telah menggunakan dana APBK AcehUtara untuk Tim tersebut, sehingga ada keseimpulan yang benar dan tidak keliru serta menyesatkan yang mengakibatkan ruginya masyarakat.

Bagaimana Menurut Anda?