BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dari nomor urut empat, H Said Syamsul Bahri- HM Nafis A Manaf ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Tolak Permohonan Hum,” begitu bunyinya putusan yang dikeluarkan Selasa 14 Maret 2017 pada laman website mahkamahagung.go.id.
“Permohonan Said Syamsul Bahri-Nafis A Manaf itu didaftarkan pada tanggal 28 Februari 2017 dengan nomor registrasi 1/SHP.KIP/2017 dengan majelis hakim diketuai oleh Dr Yosran SH MHum, didampingi hakim anggota, Dr Irfan Fachruddin SH CN dan H Yulius SH MH dengan panitera pengganti Dr Agus Budi Susilo SH MH.
Penolakan gugatan oleh MA terhadap Paslon Said-Nafis ini telah terjadi dua kali.
Penolakan pertama, terjadi pada 3 Februari 2017 atau dua minggu sebelum dilakukan pencoblosan, terkait dihapusnya Said-Nafis dari pilkada kandidat Bupati Abdya oleh KIP Aceh.
Penolakan kedua, terkait perselisihan hasil pilkada, karena pasangan ini tidak mendapat suara akibat dari pencoretan dari Bursa Kandidat Bupati Abdya.
Permohonan kedua ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Said-Nafis, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Alasan Pengajuan permohonan, karena penyelesaian sengketa Pilkada Aceh di atur dalam pasal 74 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain ke MA, pihaknya juga mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua KIP Abdya, Elfiza saat dikonfirmasi Awak Media,Rabu (15/3/2017),mengatakan telah mengetahui putusan gugatan gugatan Said-Nafis tersebut.
“Benar , saya sudah diberitahukan kepada pak Agus Mukhdasir (Kasubag Humas-) meski di MA sudah ditolak. Namun, kami masih menunggu putusan MK, kalau sudah ada putusan dari MK, baru bisa kami tetapkan Bupati Abdya terpilih pada periode 2017-2022 mendatang,” ujarnya.










