Begini Cekcok Mulut antara Mantan Geucik VS Warga

13.747 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Terkait mantan kepala Desa Labuhan Kera yang menjual seekor lembu betina milik Desa tersebut, saat warga mendapati lembu itu telah di jual kepada warga diperumahan karyawan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Socfindo, Blok 15, namun kepala desa tidak mengakui bahwa lembu telah di jualnya itu milik desa Labuhan Kera, sehingga adu mulutpun tidak bisa terhindarkan antara warga dan mantan ke pala desa, Minggu. (26/03/17)Iklan jual ruko

Baca: Diduga, Manta Kepala Desa Labuhan Kera Jual Lembu milik Desa.

Dalam pertengkaran mulut itu, Mantan Kepada desa mempertanyakan ke pada warga, mengenai Siapa yang  telah menuduhnya menjual lembu Desa? “Kalau sama saya berani kalian. coba kalian adukan masalah tanah musholla yang sudah ditanami kelapa sawit”. Cetus SH dengan nada yang tinggi.

Menjawab perkataan Mantan Kepala Desa, Kahar, salah satu dari warga menyataka. Bahwa, dirinya telah memastikan bahwa lembu yang telah dijual adalah milik Desa. Sedangkan mengenai tanah mushalla yang sudah ditanami sawit. Kahar meminta mantan kades itu untuk membuatkan Surat, sebagai bukti bahwa tanah tersebut  milik desa.

“coba anda buat sepucuk surat kepada kami, kalau benar tanah itu milik Desa,  kami tuntut juga”, Jawab Kahar.

Mendengar jawaban Kahar, Mantan Kades kembali membantah bahwa Lembu yang telah dijual itu adalah Lembu milik desa. sebab, lembu milik desa tidak ada lagi. Namu. Mantan kades tidak menyebutkan. Lebih jauh saat ditanyakan. Kahar mengenai alasan lembu itu tidak ada lagi.

“Lembu desa tidak ada lagi”. Kata SH lagi,

“Kalau memang lembu desa sudah habis di kemanakan, Coba jelaskan kepada kami”. Jawab kahar lagi.

Cecok antara manta Kepala desa dengan warga, terus berlanjut. Beruntung tidam lama berselang, personil kepilisian Polsek Gunung Meriah yang telah mendapatkan laporan adanya keributan, hadir kelokasi untuk melerai. Sehingga keributan besar dapat terelakan.

Kemudian Personil dari Polsek itu mengarahkan warga untuk bermusyawarah di desa. Bersama Badan Permusyawaratan Gampong (BPG). Dengan tujuan untuk memperjelas tentang aset desa, termasuk lembu yang dituding warga telah dijual.

Selain itu, Personil Polsek juga menyampaikan kepada si pembeli Lembu, agar tidak menjual lembu atau pindah tangan kepada orang lain, kalau persoalan ini belum di selesaikan antara warga dan KH manta Kepala Desa, dan juga aparatur Desa Labuhan Kera.

“Tolong Bapak amankan dulu lembu ini. Lembu ini titipan kami, bukan titipan warga” ujar Kanit Intel Polsek Gunung Meriah, kepada si pembeli.

Setelah usai mendengarkan arahan dari personil Polsek. Kemudian warga pun bubar, dan beranjak ke rumah Geucik, Iwan Sutrisno, guna untuk memanggil seluruh Perangkat desa setempat untuk memusyawarahkan tentang aset desa.

Bagaimana Menurut Anda?