Polisi Amankan Tersangka Kepemilikan Narkoba & Dua Senpi Tanpa Dokumen

9.552 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Jajaran Kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Pidana kepemilikan barang haram jenis sabu, beserta dua senjata api tanpa izin. penangkapan itu di lakukan oleh personil Polres Aceh Utara, di Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Kamis (07/09/17).

Jailani Alias Dani Bin Hanafiah (35) warga Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tidak berkutik saat di Sergap, ketika personil melakukan penggeledahan pada pelaku polisi menemukan dua Pucuk Senjata api.

Informasi yang di peroleh Media ini, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu serta senjata api ilegal, selanjudnya personil meluncur kelakar, setibanya ditempat itu sekira Pukul 06.00 Wib, dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta tidak ditemukan barang bukti apapun ditempat.

kemudian petugas gabungan polres Aceh Utara melakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut ke Gampong Rambut, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten setempat, dan ditempat itu, tepatnya disebuah kandang kambing ditemukan 2 (dua) pucuk senpi milik pelaku.

selanjutnya Jailani beserta barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpi jenis FN Colt MK Series VI Cal 9mm ARCANSAN SIRACUSE USA, dan 1 (satu) pucuk senpi jenis Revolver no reg 796117, dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna proses lebih lanjut.

Sampai berita ini diturunkan pihak media Buanaindonesia belom mendapatkan informasi resmi dari pihak Kepolisian Polres Aceh Utara, terkait penangkapan itu.

Bagaimana Menurut Anda?