BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Aggota Komite II DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma melakukan kunjungan kerja pengawasan terhadap pelaksanaan qurban di Kabupaten Aceh Utara, hari Jum’at (1/9).
Menurut senator yang baru saja terpilih sebagai Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI ini, kegiatan kunjungan itu dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai dengan aturan UU terkait, bahwa setiap hewan ternak yang akan di sembelih dan dikonsumsi oleh masyarakat harus melewati proses pemeriksaan kondisi kesehatannya. “Hal ini guna memastikan hewan ternak yang disembelih terbebas dari penyakit yang dapat berdampak tidak baik bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya”. Kata dia.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, Haji Uma mendapati prosesi sembelih hewan qurban yang tidak sesuai ketentuan berlaku. “Dibanyak lokasi di wilayah Aceh Utara tidak ada pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan dari dinas terkait terhadap hewan qurban. Hal ini tentu saja berpotenai resiko bagi kesehatan masyarakat, jika hewan ternak tersebut terjangkit penyakit yang dapat berdampak bagi kesehatan manusia”, ujar Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma juga menerima informasi dari sejumlah Keuchik di wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, bahwa dalam prosesi qurban tahun ini sama dengan sebelumnya dimama sama sekali tidak ada petugas yang mendata dan melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban. Selain itu juga tidak pernah ada sosialisasi terkait pentingnya konsumsi daging sehat yang prosesnya melewati pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan peraturan berlaku.
Haji Uma menuturkan, penting sekali pemeriksaan dilakukan guna memastikan daging yang dikonsumsi sehat adanya. Tentu kita tidak berharap konsumsi daging tidak sehat berdampak bagi kesehatan masyarakat. Kemarin saja ada laporan Masyarakat daerah Buloeh blang Ara terdapat cacing di jantung sapi qurban .panitia qurban yang tidak tau akan kondisi ini tidak menghirau kan nya.nah ini yang sangat tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi. Hal ini terjadi karena proses pemeriksaan kesehatan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma mengharapkan agar Pemerintah daerah benar-benar memperhatikan masalah ini. “Kedepan kita berharap dinas terkait menjalankan mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya. Karena mekanisme ini sudah menjadi amanah dari aturan perundangan berlaku”, tutup Haji Uma.








