Kapolres Hadiri Hukum Cambuk

16.719 dibaca

ACEH TENGGARA, BuanaIndonesia.com – Kepala Kepolisian Resort Aceh Tenggara, AKBP Drs Edi Bastari menghadiri pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tujuh orang yang didakwa bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Ketujuh orang tersebut dieksekusi cambuk di Desa Pulonas pelataran Parkir Stadion Syahadat Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat, 12 Agustus 2016 siang

Edi mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas penyakit masyarakat

” Hal ini dilakukan agar masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara menjadi aman dan nyaman tidak ada lagi segala tindak kejahatan, ” Kata Edi

ke tujuh orang yang dihukum cambuk adalah A alias A warga Desa Pulo Latong Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, DS alias D warga Desa Kute Kutacane Kecamatan Babussalam, S alias A warga Desa Pulo Latong Kecamatan Babussalam, A alias A warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, AR alias M warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, AS alias U warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan, SS alias P warga Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam.

A, D, dan S, dihukum cambuk sebanyak 8 kali karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 30 hari, maka dikurangi satu kali cambuk. Sedangkan 4 orang atas nama A, AR, AS, dan SS dihukum cambuk sebanyak 7 kali karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 33 hari, maka dikurangi satu kali cambuk.

Bagaimana Menurut Anda?