Sekum Pemenangan Paslon Bupati Aceh Timur No Urut 1, Akan Melakukan Aksi Damai Di Kantor KIP

11.953 dibaca

BUANAACEH.COM,-  ACEH TIMUR – Terkait berita Himbaun Kapolres Aceh Timur, yang minta kepada masyarakat Aceh Timur, agar tidak terpengaruh dengan ajakan timses salah satu paslon kandidat Bupati Aceh Timur, untuk melakukan aksi unjuk unjuk rasa secara damai di kantor Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, pasalnya  KIP Aceh Timur, besok tepatnya hari kamis 23 Februari 2017,  akan menggelar Sidang/rapat pleno Pilkada kabupaten Aceh Timur, hal tersebut di sampaikan Kapolres Aceh Tmur, AKBP Rudi Purwiyanto, sebagai mana yang pernah di beritakan media beberapa hari lalu.

Sekretaris umum untuk Tim pemenangan pasangan calon Bupati Aceh Timur periode, 2017-2022, NekTu-Polem, saat di komfirmasi terkait hal tersebut, rabu, (22/02), Sekitar pukul 18.15, wib, oleh Media buanaaceh, lewat selularnya mengatakan,”Kami dan massa pendukung Paslon Bupati Aceh Timur nomor urut 1, tetap akan melakukan aksi demo secara  damai kamis besok, aksi tersebut salah satu bentuk pernyataan sikap mereka tentang hasil pencoblosan Pilkada aceh timur, yang kami anggap sarat dengan kecurangan, sehingga menimbukan kerugian Paslon nomor urut 1 (satu), NekTu-Polem, Ujar Masri,

Masri menambahkan,”Aksi yang ingin kami lakukan sesuai dengan aturan dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, nomor 9 tahun 1998, Tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, saya perkirakan sekitar 5000 ribu massa Nektu-Polem, akan mendatangi kantor KIP, Kami bersama masyarakat Aceh Timur, hadir untuk mengungkapkan rasa kecewa dan menolak hasil Pilkada Aceh Timur, ucap Masri

Di singgung tentang belum adanya perizinan Kepolisian dari jajaran Kapolres Aceh Timur, Tentang aksi demo damai tersebut, Masri kembali menegaskan.

“Kami tidak punya rencana dan niat untuk mengagalkan sidang Pleno, KIP Aceh Timur, silakan melakukan sidang pleno sesuai dengan tahapan Pilkada, tapi kami tetap menggelar aksi peryataan sikap, kami ingin menyampaikan pendapat serta penolakan hasil pilkada, jika pun izin tidak di berikan, kami bisa mengirimkan surat pemberitahuan saja kepada Kapolres Aceh Timur, Terang Masri.

Bagaimana Menurut Anda?