Siswa SMPN 2 Meurah Mulia Di Kutip Biaya Buku, Wali Murid Itu Merupakan otoriter

17.618 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Sekolah Menegah Pertama Negeri 2 Meurah Meulia Kabupaten Aceh Utara yang terletak di Gampong Keude Karieng melakukan pengutipan biaya dari siswa untuk pembelian buku belajar, untuk pembelian buku belajar tersebut pihak sekolah mengutip biaya pada siswa kelas III dengan nilai sebenar 22.500. permurid.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari salah seorang wali murid, Pihak sekolah melakukan pengutipan biaya pembelian buku sangat disesalkan tanpa adanya proses melalui musyawarah dengan pihak wali murid. Dengan cara terkesan otoriter atas kebijakan pihak Kepala sekolah,” kata wali murid yang diminta namanya dirahasiakan dengan sengaja menjumpai awak media ini.

“Buat apa Pemerintah mengucurkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) bila untuk pengadaan buku saja, harus ada pungutan dari para siswa, dirinya juga menambahkan yang dilakukan oleh pihak sekolah itu merupakan pungutan liar, yang bertentangan dengan aturan,”ungkapnya.

Hal ini diharapakan, agar kedepan tidak terulang kembali, dimana instasi yang terkait dimaksud dinas pendidikan dan kebuyayan dapat melakukan monitoring serta mengevaluasi pihak sekolah tersebut supaya tidak dijadikan lahan oleh pihak yang ingin menjadikan pendidkan sebagai tempat bisnis.

“kami tidak pernah mendengar jika pihak sekolah mengutip biaya pada siswa untuk membeli buku, apalagi pemerintah sudah jelas melarangnya, karena pendidikan sudah dibiayai lewat dana BOS, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi siswa,”Terangnya.

Sementara Kepsek SMPN 2 Meurah Meulia, Jasmani, S.Pd, saat di konfirmasi mengatakan, dirinya mengakui melakukan pengutipan biaya pada siswa untuk pengadaan buku senilai Rp.2.2500., karena pihak sekolah hanya mengagarkan dana 40.000 untuk satu buku belajar, dengan dalih harga sebuah buku yang dibeli itu harganya sebesar 62.500, Selain itu maka pihak sekolah mengutip dari siswa.

Alasan lain kutipan itu, Agar Buku yang dibeli tersebut dapat digunakan oleh adik kelas lainnya untuk kedepan,” kalau siswa kelas 3 nanti tamat dapat dipakai adik kelasnya yang dan juga sebagai bentuk kenang-kenangan untuk mereka.

Disamping itu Ia menambahkan, pungutan biaya tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan dewan guru, ketika disinggung adanya dilakukan rapat dengan wali murid, dirinya mengakui juga tidak dilakukan.

Lebih lanjut, saat disinggung penggunaan dana bos yang diperuntukkan begitu membengkak  untuk biaya pembayaran honor guru, Dirinya mengatakan,  itu merupakan kesalahan administrasi.

Bagaimana Menurut Anda?