Woow…… Dana Desa di Kecamatan Kota Baharu disinyalir Jadi Lahan “basah” Oknum Kasi PMD

17.818 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH SINGKIL – Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN tahun 2016 lalu hampir seluruh Desa di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, diduga menjadi lahan “Basah” Oknum Pegawai Camat yang menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( KPMD ), Raja Betar, yang merangkap sebagai Kepala Mukim Kecamatan setempat. Alasannya Hampir diseluruh Desa di kecamatan itu Oknum Kasi PMD berperan sebagai suplayer Proyek fisik desa, bahkan kegiatan fisik banyak yang belum rampung, juga ada kegiatan fisik yang sama sekali belum tersentuh, padahal anggaran sudah dicairkan oleh masing-masing Desa sehingga terkesan Proyek Fisik Desa di kecamatan Kota Baharu menjadi Lahan Basah Oknum Kasi PMD.

Menurut informasi yang dihimpun BUANAACEH, melalui Sumber terpercaya di masing-masing desa, 7 dari 9 Desa di kecamatan itu diduga menjadi lahan Basah Pejabat Kasi PMD Kecamatan, diantaranya, Samar Dua, Sumber Mukti, Lentong, Butar, Lapahan Buaya, Ladang Bisik dan Desa Muara Pea,” Di tujuh desa itu, tiap-tiap desa oknum Kasi PMD berperan sebagai suplayer pembangunan Jaringan Wi-Fi Desa dengan anggaran rata-rata Rp 38 juta per-paket ( Desa ).

Mirisnya lagi, Fisik Pembangunan Jaringan Wi-Fi yg dibebankan Pada tahun anggran 2016 lalu, sampai sekarang masih ada 4 desa lagi yang terbengkalai alias belum rampung, padahal Dana Untuk Pembangunan tersebut sudah diterima pihak suplayer (Oknum Kasi PMD) dan tahun anggarannya sudah selesai.

Selain itu, Proyek Pengerasan jalan sepanjang 1,2 kilo meter di desa Lapahan Buaya terkesan asal jadi, ditambah dengan pembangunan 2 Unit  Gorong-gorong yang belum dikerjakan sampai sekarang.

Simin, Warga Lapahan Buaya, yang mengaku dirinya sebagai Ketua BUMG setempat menyebutkan. Hampir seluruh kegiatan fisik didesa itu di sub oleh Kepada Mukim / Kasi PMD, dan kegiatan seluruh kegiatan fisik tidak maksimal.

“Termasuk gorong-gorong yang dua titik ini, sampai sekarang belum dikerjakan Mukim, padahal di tanggal 28 Januari 2017 pekerjaan fisik wajib selesai, sesuai surat dari BPM Singkil. Bahkan pekerjaan itu pernah saya minta supaya kami yang menganggarkannya, namun Mukim tidak mengabulkan”. Tutur Simin di lokasi Pekerjaan, Minggu 19 Februari 2017.

Terpisah, Geucik Ladang Bisik, Rahimin, ketika dikonfirmasi melalui Selulernya, Senin, tanggal 20 Februari 2017, menyebut. Pembangunan Jaringan Wi-Fi didesanya sampai sekarang belum selesai.

“Sudah sering saya sampaikan kepada Mukim / Kasi PMD ( Suplayer ), namun sampai sekarang belum dikerjakannya”. Ujar Kades Ladang Bisik.

Selanjutnya Camat, Kecamatan Kota Baharu, Sofyan SH, mengatakan melalui Selulernya. Bahwa Kerjasama antara Kepala Desa dan Kasi PMD tidak diketahuinya. Karna Para Kepala Desa dan Kasi PMD merahasiakan itu semua.

“Memang betul ada beberapa Wi-Fi yang belum aktif. Tapi saya tidak tahu pekerjaan itu di sub kan kepada Kasi PMD saya, Kerena mereka merahasiakan hal itu semua. Mengenai hal itu Memeng ada seseorang yang membisikkan sama saya”. Belanya.

Ketika media ini bertanya mengenai peran Kasi PMD sebagai suplayer Kegiatan Fisik Dana Desa, dibenarkan atau tidak menurut undang-undang? Kemudian Seperti apa tindakan camat? Jaringan seluler terputus.

Bagaimana Menurut Anda?