YARA Somasi BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, Ini Pejelasannya.

12.782 dibaca
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin,SH
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin,SH

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang beralamat Jl Pelangi No 88 Kp Keuramat-Banda Aceh,  mengirim surat somasi kepada Pimpinan Bank BNI Syariah, terkait pembayaran sejulah uang warga atas ganti rugi tanah mereka yang di bebaskan oleh pemerintah Aceh , untuk pembangunan waduk Krueng Keureutoe, yang terletak di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin,SH, melalui Release Pers yang di kirim ke Media Buanaindonesia, Kamis 6 April 2017 menyebutkan, Kami mewakili kepentingan Klien kami sebagaimana yang tersebut dalam surat kuasa khusus tertanggal, 27 Maret 2017, yang terlampirdalam pada surat kami terdahulu, yang telah kami kirimkan pada tanggal 28  Maret 2017, kepada  Pimpinan Bank BNI Syariah, adalah Advokat dan Paralegal, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Menurut Safaruddin, sesuai dengan informasi dan dokumen yang telah di terimanya dari para klien, dimana para kliennya, sebut Safaruddin, tercatat sebagai Nasabah Bank BNI Syariah, dengan Nomor rekening terlampir pada surat yang telah mereka kirimkan ke Pihak BNI Syariah, dan Kliennya belum pernah di berikan buku tabungannya oleh pihak Bank BNI Syariah, untuk itu, kami selaku kuasa hukum dari mereka, meminta kepada Bank BNI Syariah agar memberikan buku tabungan tersebut, kepada para Klien kami, sebagaimana yang telah tercantum dalam surat Instruksi PT Satya Agung Nomor F-064/1-2/2016, yang tertanggal 26 Februari 2016, karena Buku Tabungan adalah hak dari Nasabah dan Konsumen Perbankan yang di lindungi oleh Hukum dan Undang-Undang perbankan, ungkap Safaruddin.

Tambah Safaruddin, bahwa sesuai dengan surat instruksi PT Satya Agung sebagaimana yang telah di sampaikan, juga telah menetapkan jumlah pembayaran kepada masing-masing penerima, kami atas nama kuasa Hukum, meminta kepada Pimpinan Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, agar membayarkan jumlah uang tersebut, dan memberikan buku tabungan kepada para klien kami, sebagai mana surat instruksi yang telah dikeluarkan oleh PT Setya Agung, atas kepemilikan tanah yang telah di bebeskan oleh Pemerintah.

Lanjud Safaruddin, sebelumnya Yara juga telah menyurati Pimpinan BNI Syariah Cabang Lhokseumawe pada tanggal 28 Maret 2017, dalam surat tesebut kami meminta pihak Bank, agar memberikan buku tabungan kepada nasabahnya, yang merupakan Klein kami dari YARA, namum sampai saat ini surat yang kami sampaikan tersebut tidak mendapat balasan, ataupun jabawan dari pihak Bank, untuk itu tambah Safaruddin, kami menyampaikan surat kedua, dalam berbentuk somasi kepada pihak Bank BNI Syariah cabang Lhokseumawe, agar segera memberikan buku tabungan nasabahnya, paling lambat 7 (tujuh) hari semanjak tanggal surat yang telah kami kirimkan, jika somasi ini tidak di jalankan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik itu  Perdata maupun  Pidana, tutup Safaruddin.

Bagaimana Menurut Anda?