OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Pencurian Pasir galian C disungai Ogan wilayah Desa Ulak Kembahan II Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI), kian marak, Puluhan perahu dalam bentuk ponton mengeruk sumber daya alam (SDA) Kabupaten Ogan Ilir.
Dampaknya lebih parah lagi, rumah penduduk yang tinggal dibantaran sungai terancam ambruk , karena pada tebing pinggiran sungai mengalami erosi.
“Kami minta kepada petugas untuk segera menindaknya dan menertibkan perahu-perahu ponton yang setiap hari mengangkut pasir alias mencuri pasir, sebab informasinya para pemilik ponton itu bukan warga Pemulutan melainkan dari luar daerah tanpa mengantoni izin usaha penambangan (IPU),’’ ujar Matkori salah satu warga Pemulutan kepada buanaindonesia.com Senin (24/02/14).
Matkori menambahkan, persoalan pencurian pasir ini sudah dilaporkan ke Dinas Pertambangan Energi dan lingkungan hidup Pemkab Ogan Ilir, dimana sebanyak 31 warga ikut menandatangi protes terhadap pencurian pasir tersebut. “Kita minta Pemerintah harus tegas terhadap usaha penggalian pasir ini secara illegal, kami yang tinggal dibantaran sungai jelas-jelas dirugikan, sebab sewaktu-waktu rumah kami bisa ambruk atau hanyut karena erosi,’’Timpal Andi dan warga lainnya.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben, LH) Pemkab OI M Thahir Ritonga melalui Kabid Geologi, Febriyanto ketika dikonfirmasikan, membenarkan adanya laporan warga soal pencurian pasir diwilayah Desa Ulak Kembahang II Kecamatan Pemulutan Barat. “Kita sudah menerima laporan pengaduan secara tertulis dari warga Desa Ulak kembahang soal perncurian pasir dengan menggunakan ponton dikawasan Sungai Ogan,’’Ujar Febriyanto.
Bahkan Febriyanto mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya sudah menindaklanjutinya dengan langsung terjun kelapangan, hasilnya dari data sebanyak 47 ponton, ada 5 ponton yang berhasil diamankan karena tidak mengantogi IUP. “Sudah 5 ponton yang kita amankan , karena usaha penggalian pasir yang dilakukan warga luar daerah Kabupaten OI itu tidak mengantogi IUP, dan kita memang tidak akan mengeluarkan IUP,’’tegas Febriyanto.
Namun sayangnya Febriyanto belum bisa merincikan, berapa besar kerugian Pemkab OI akibat pencurian liar galian C dibumi caram segeguk ini , namun yang pasti setiap ponton tersebut mampu menampung sebanyak 100 kubik pasir.
“Karena ranahnya sudah mengarah pada tindak pidana, maka kita serahkan kepada petugas Polisi untuk menindaklanjutinya, namun berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara pasal 158 , para pelaku pencurian diancam penjara selama 10 tahun,’’Pungkas Pebriyanto (mie)








