Garut, buanaindonesia.com alam rangka menerapkan peraturan KPU No 15 tahun 2013 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibatu dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penertiban spanduk para calon legislatip baik DPR RI maupun DPRD dan DPD.
Anggota Panwascam Cibatu Cecep Kurniawan saat dihubungi dikartornya kemarin mengatakan. Penertiban dan pencabutan spanduk calon legislatif itu mengacu pada peraturan KPU No 15 tahun 2013 yang dalan salah satu poin nya para calon legislatif hanya di anjurkan memasang spanduk 1 di setiap desa yang telah ditentukan oleh KPU.
“berhubung saat ini banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. pihak panwascam Cibatu beserta Sat Pol PP menertibkannya, rencananya pembersihan spanduk caleg ini hingga 3 hari ke depan.” singkat cecep. (25/02)(den)







