PALEMBANG, buanaindonesia.com– Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan sudah dua kalinya melayangkan surat pemanggilan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. “kita sudah ketiga kalinya melayang surat ke KPU Sumsel” ungkap Ombudsman perwakilan Sumsel melalui bidang penyelesaian Lailatul Fitri, diruang kerjannya di Jalan Bidar Blok A 1 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (03/03/14).
Dikatakannya pemanggilan ketiga kalinya itu terkait proses pemilihan tim Seleksi (Timsel) yang dilaporkan oleh Direktur Sijarum yang dilaporkan melalui Ombudsman 13 Januari 2014 yang lalu namun sampai saat ini belum juga hadir. “Kita telah melayangkan surat ketiga kalinya ke KPU Sumsel, ini sudah sesuai dengan Undang-undang No 37 tahun 2008” imbuhnya sembari menambahkan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Jika pemanggilan ketiga kalinya itu tidak juga digubris.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Sumsel, M.Naafi, ketika dikonfrimasi terkait permasalahan ini, Senin (03/03) pukul 16.00 WIB. Mengtakan pemanggilan melalui surat Ombudsman tersebut sudah diterima dan sudah dibalas oleh KPU Sumsel “suratnya sudah kita terima dan kita menjawab dan kita sudah menjelaskan secara benar tentang proses timsel tersebut” ujarnya
Dijelaskannya bahwa bahwa Proses seleksi KPU Kab/kota sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan “bahkan KPU Sumsel sudah dinyatakan menang di PTUN untuk kasus timsel, kenapa masih dipermasalahkan, Kalau KPU Sumsel sudah menang otomatis kita mempunyai kewenangan untuk melaksanakan seleksi, Jadi mari kita hormati keputusan ini,”jelasnya.
Selanjutnya Dia menambahkan, sekarang KPU Sumsel tidak akan mentolirer lagi orang-orang yang berupaya untuk menggagalkan pemilu 9 april 2014. “Bagi siapapun yang akan menggagalkan pemilu 2014 akan kena sanksi pidana,”tutupnya. (ward)








