Mantan Wakil Gubernur Sumsel Didakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bansos

13.221 dilihat
Mantan Gubernur Sumsel Didakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bansos
EDDY Yusuf saat duduk sebagai terdakwa

PALEMBANG, buanaindonesia.com– Terdakwa Eddy Yusuf, Mantan Wakil Gubernur Sumsel pada sidang perdana, senin (12/3)  pukul 09.00 WIB. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2008 sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bima Suprayoga ,SH., M.Hum menuntut terdakwa mantan Wakil gubernur Sumsel, melanggar pasal 3 (ayat) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  jo pasal 64 (ayat) (1)    KUHP. Subsidair pasal 3.

Advertisement

“Kita tuntut dengan tindak pidana korupsi,  pasal 3 jo pasal 18,”jelasnya

Selanjutnya, dia mengatakan, berdasarkan perhitungan audit Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), mantan Wakil Gubernur Sumsel telah menyebabkan Negara  dirugikan sebesar Rp 3.005.841 420,11, (Tiga milyar lima juta delapan ratus empat puluh satu empat ratus duapuluh sebelas rupiah).

“Kerugian Negara mencapai tiga milyar lebih,”jelasnya.

Dengan cara menyetujui 17 proposal yang bukan peruntukkannya,  diantara proposal pertemuan bupati OKU dengan dengan masyarakat lubuk batang, Kecamatan peninjauan, pertemuan ramah tamah bupati oku, dengan warga kecamatan Lubuk Raja dan dengan peninjauan dan lain-lain.

Sementara itu, terdakwa Eddy Yusuf mantan Wakil Gubernur Sumsel usai sidang ketika diwawancarai oleh media mengatakan, dirinya siap dengan apapun yang terjadi,

“Saya tidak memeriksa proposal satu persatu saya hanya menyetujui, kalaupun itu tidak sesuai saya menerima konsekwensi ini,” ujarnya.

Sidang perdana, kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf kali ini diketua oleh majelis hakim, Ade Komaruddin (Ward)

Advertisement