Dadong Sebut Dirjen P2KT Tahu Proses Penyuapan

7.674 dilihat
(Photo: Ilustrasi, www.google.co.id)

JAKARTA, buanaindonesia.com– Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jamaluddin Malik disebut tahu banyak soal imbalan uang terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Jamaluddin juga dinilai tahu mengenai proses transaski yang membuat dua bawahannya ditangkap KPK.

“Dirjen tahu tentang adanya transaksi-transaksi itu,” kata kuasa hukum Dadong Irbarelawan, Syafri Noer di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2011).

Advertisement

Dadong merupakan Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Menurut Syafri, Dadong bergerak hanya atas perintah I Nyoman Suisnaya yang menjabat sebagai Sesditjen.

“Cuma, segala sesuatu permasalahan yang ada sangkut paut dengan permasalahan ini, mereka selalu komunikasikan dengan Dirjen,” tegasnya.

Sedangkan Nyoman sendiri bergerak atas desakan dari Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos. KPK sendiri menyita Rp 1,5 dalam penangkapan itu. Dan dari uang itu, ternyata masih ada Rp 500 juta penyerahan yang belum terealisasi dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.(sumber detik)

Advertisement