Berkas Kadisperbuntan OI di Limpahkan ke Kejari Kayu Agung

7.189 dilihat
Ilustrasi.Foto : Int

Ogan ilir, Buanaindonesia.com- Berkas perkara kasus korupsi pemenangan tender Proyek, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk  perluasan area Perkebunan dan DAM Parit senilai Rp410juta Tahun anggaran 2012.  Diduga melibatkan Wawan Wiguna (ww)  kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan  (Kadisperbutan), Kabupaten Ogan Ilir (OI)

Menggeret Suprapto Mantan Kepala Desa Kasa dan Joni Mantan PPK Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Berkas tersebut sekarang sudah  di limpahkan dari Pidkor Polres Ogan Ilir ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kayuagung, kamis, 26 Maret 2015.

Advertisement

Pantauan Buanaindonesia.com, Wawan Wiguna, Suprapto, dan Joni  mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri Kayuagung. Mereka naik menggunakan Mobil minibus Jenis Kijang Innova BG 1962 SR Hasil Gratifikasi Wawan Wiguna

Melalui Kuasa hukumnya, Bunyamin SH mengatakan akan mengupayakan penangguhan Penahanan Wawan Wiguna( WW-red) ” dengan dasar beliau WW selain masih menjadi pejabat aktif WW juga sangat koperatif dalam hal pemeriksaan, dan WW juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 107 juta.”

Dia ( WW ) lanjut Bunyamin, siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan pengadilan.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Asep Jajat Sudrajat melalui Kanit Pidkor AKP Herman Rozi mengatakan tugasnya selaku penyidik pidana Korupsi sudah selesai, kini berkas tersebut sudah P21 tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU kejaksaan   Kayuagung.

” Barang bukti berupa Kendaraan hasil gratifikasi serta beberapa dokumen yang ada indikasi korupsi dalam proyek tersebut sudah dilimpahkan,”ujar Asep, Kapolres OI, Kamis (26/3)

Akibat perbuatan ketiga tersangka, lanjut Kapolres. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 379 juta dari Pagu Proyek APBN, dari Kementrian Pertanian RI sebesar Rp 410 juta.

Sesuai dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 2009 ketiga tersangka akan di kenakan sangsi maksimal kurungan 4 tahun penjara. (Yuhermi)

Advertisement