PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ada cara yang bisa dilakukan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Caranya, kata Husni, adalah berdamai.
“Masih ada kesempatan untuk membuat pemufakatan damai yang dibuatkan akta perdamaian di pengadilan dan selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Husni, seperti yang dilansir dilaman, tempo, Minggu, 3 Mei 2015.
Upaya damai atau islah, kata Husni, dapat dilakukan selama proses pengadilan sedang berjalan.
“Kami tentunya berharap semua partai ikut pilkada,” katanya.
KPU akhirnya tak mengikuti rekomendasi Komisi Pemerintahan DPR dalam pembuatan Peraturan KPU terkait dengan syarat pencalonan. Partai yang masih bersengketa internal, dalam hal ini PPP dan Golkar, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU mengacu pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Apabila belum ada keputusan inkracht dari pengadilan, partai diberi kesempatan untuk islah.
Pendaftaran calon peserta pilkada akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 26 Juli- 1 Agustus.
Penelitian syarat pencalonan pada 28 Juli- 3 Agustus, penetapan pasangan calon pada 24 Agustus. Adapun pemungutan suara serentak dilangsungkan pada 9 Desember. (***)








