Relawan Jokowi Menolak Diaz Hendropriyono Jadi Staf Presiden

7.405 dilihat
Diaz Hendropriyono. Foto : Tempo

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Kelompok relawan Joko Widodo pada pemilihan presiden 2014 yang menamakan diri Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) menganggap Presiden Joko Widodo melawan hukum dan tak adil dengan mengangkat Diaz Hendropriyono sebagai staf khusus presiden. Diaz yang saat ini masih memegang beberapa jabatan strategis, dianggap tak bisa begitu saja meninggalkan jabatannya itu.

“Yang tergolong pejabat lain fungsi dan tugasnya berkaitan penyelenggaraan negara termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN,” ujar Julfi Nazli, Kepala Bidang Advokasi JNIB, seperti dilansir Tempo, 12 Juli 2016.

Advertisement

“Jabatan Staf khusus presiden merupakan penyelenggara negara. Presiden mestinya wajib memberi contoh baik, bukan malah melawan hukum.”

Diaz saat ini memegang jabatan sebagai Komisaris Telkomsel, Staf khusus Menkopolhukam, Tim Transisi PSSI, dan Dewan Komisaris Pertamina. Diaz dulu juga ketua umum relawan Kawan Jokowi yang mendukung Jokowi di Pilpres 2014.

Nazil mengatakan Jokowi melawan pasal 1 angka 1 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN. Pasal itu berbunyi,

“penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pengangkatan itu juga, kata Nazil, berseberangan dengan pasal 23 huruf a UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di luar masalah itu, Nazil menganggap banyaknya jabatan yang dipegang Diaz pada saat bersamaan, yang diberikan negara, merupakan cermin ketidak adilan.

“Mestinya Presiden, selain karena mempertimbangkan profesionalitas, juga harus memikirkan penyedia lapangan kerja, mengingat masih banyak putra-putri indonesia yang hebat dan nganggur,” kata dia.

Nazil mengatakan banyak pelanggaran UU akibat pengangkatan Diaz Hendro Priyono sebagai staf khusus.

“JNIB meminta presiden dengan bijak dan santun membatalkan keputusannya dan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas dalam pengakatan jabatan,”pungkasnya. (Ward)

Advertisement