Wacana Bawaslu Bubarkan Parpol, Hamdan Zoelva: Itu Kewenangan MK

9.968 dilihat
Ilustrasi - Foto : Intrenet

BUANAINDONESIA, JAKARTA- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengusulkan Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut pembubaran parpol merupakan kewenangan MK.

“Pembubaran parpol itu pasti kewenangan MK,” tegas Hamdan, seperti dilansir dilaman detik.com, Jumat 16 Desember 2016

Advertisement

Hamdan menjelaskan selama ini usulan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh pemerintah. Belum ada lembaga lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang memberi usulan pembubaran selain pemerintah.

“Masalahnya pembubaran parpol yang mengajukan hanya dari pemerintah tidak ada lembaga lain yang mengajukan pembubaran memperluas siapa yang berhak mengajukan pembubaran parpol itu,” kata dia.

Dia tidak mempermasalahkan ada lembaga lain yang bisa mengajukan pembubaran parpol selain pemerintah. Menurut Hamdan kewenangan tersebut bisa diatur dalam UU.

“Persoalan UU boleh saja, misalnya dikasih ke KPU juga boleh, Bawaslu juga boleh, terserah UU,” bebernya.

Sebelumnya usulan Jimly itu dicetuskan dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Ia mengatakan Bawaslu perlu diberikan wewenang untuk mengajukan pembubaran partai politik.

“Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya,” ungkap Jimly

 

Advertisement