
JAKARTA, BUANAINDONESIA.COM- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum DPR RI mewacanakan agar Pemilu 2019 menggunakan teknologi electronic voting (e-voting). Demi mewujudkan wacana tersebut, pimpinan dan anggota Pansus RUU Pemilu DPR sampai melakukan kunjungan kerja ke dua negara, Jerman dan Meksiko.
Wacana agar Pemilu 2019 menggunakan sistem e-voting masih menjadi pro dan kontra. Sejumlah anggota KPU dan lembaga nonpemerintah menyebut penggunaan e-voting belum cocok di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan soal penggunaan e-voting dalam Pemilu 2019 itu diserahkan kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Keputusan pada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu,” kata Tjahjo, seperti dilansir dilaman detik.com, Rabu 15 Maret 2017.
Tjahjo mengatakan pemerintah dan DPR pada posisi mendukung efektivitas pemilu. Diharapkan penggunaan teknologi bisa memangkas birokrasi dan praktik manipulasi suara.
“Pemerintah dan DPR prinsip mendukung, demi efektivitasnya pemilu, yang cepat demokratis, memangkas birokrasi, dan tidak ada manipulasi suara,” ujar dia.
Mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu berharap penggunaan sistem teknologi tersebut bisa menyelesaikan data kependudukan yang selama ini bermasalah. Diharapkan, dalam pilkada mendatang, seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilih.
“Pemerintah semoga tahun 2017 sudah mampu menyelesaikan data kependudukan yang nantinya jadi daftar pemilih,” ucap Tjahjo.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR Riza Patria menyebut kunjungan itu akan membahas beberapa hal yang menjadi isu strategis dalam regulasi UU Pemilu. Dia mengakui regulasi ini akan menjadi lebih efisien.
“Ada beberapa isu strategis, di antaranya ada e-voting, e-counting. Termasuk cara penghitungan suara, konversi suara kan itu masih menjadi perdebatan. Jadi kita coba masukkan regulasinya, karena di UU penyelenggara pemilu ini kita mau coba agar implikasinya memungkinkan proses pelaksanaan pemilu dengan e-voting dan e-counting itu,” jelas Riza
Meski begitu, banyak pihak yang mengatakan penggunaan sistem e-voting itu tidak perlu. Di antaranya Perludem dan Perludem-lah yang mengatakan tidak ada masalah dalam sistem pemungutan suara kita.
“Menurut kami, impossible (Pemilu 2019) dan tidak perlu dipakai,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Hadar menyebut penggunaan teknologi e-voting pada pemilu mendatang terasa dipaksakan. KPU, kata Hadar, menyebut Indonesia tidak perlu menggunakan sistem tersebut.
“Penerapan teknologi dalam pemilu itu bukan aspek teknologi saja yang dilihat, bahkan teknologi pun kalau dilihat teknologinya banyak sekali yang harus dicek betul pilihan-pilihan teknologinya. Saya bilang sekarang kita tidak butuh dan tidak mungkin kita lakukan kalau misalnya kita menyatakan kita butuh, terus kemudian kita mau menerapkan dan kita mau menggunakannya di tahun 2019,”








