JAKARTA, Buana Indonesia- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji akan lebih memperhatikan kondisi ketenagakerjaan di sektor transportasi, perhubungan dan Pergudangan yang jasanya sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan Ekspor- Impor Indonesia
Pembenahan yang dilakukan meliputi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penerapan upah minimum dan upah sektoral, adaya jaminan sosial melalui Jamsostek dan hak-hak normatif bagi para pekerja/buruh.
Pelaksanaan K3 harus segera diterapkan di seluruh sektor pekerjaan secara optimal. Terutama di sektor-sektor pekerjaan yang beresiko tinggi sekali, baik udara, darat maupun laut, “ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat berdialog dengan pekerja/ buruh sektor transportasi di Tanjung Priok, Jakarta pada Minggu (11/12).
Dalam dialog ini Muhaimin memberikan kesempatan agar para buruh dapat meyampaikan aspirasi, keluhan dan harapannya terhadap masalah yang dihadapi. Sebagian buruh yang berprofesi sebagai sopir dan pegawai gudang ini mengeluhkan masih minimnya pendapatan dan kesejahteraan hidup, perlindungan asuransi, jam kerja yang tidak manusiawi dan kurangnya peralatan K3, dll
Dalam kesempatan ini Muhaimin berharap semua pihak yang terlibat dalam sektor ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah agar benar-benar melaksanakan hak-hak dasar dan normatif para pekerja/buruh.
“Terkait masalah K3, saya selalu menekankan bahwa pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahaan adalah salah satu hak azasi manusia yang mendasar. Baik manajemen perusahaan maupun pekerja/buruh harus bekerja sama mewujudkannya, “ kata Muhaimin.
Terkait belum diterapkannya upah minimum sektoral bagi tenaga kerja, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau memang ada pelanggaran maka harus dilakukan upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan.
“Saya akan melakukan pengecekan kepada kepala dinas terlebih dahulu. Di beberapa Provinsi sudah diakui upah sektoral di bidang Transportasi dan Pergudangan, hanya di Provinsi DKI yang ketinggalan. Besok senin saya akan mengirim surat kepada Gubernur untuk segera mengakui dan mengatur upah sektoral Transportasi dan pergudangan seperti di Provinsi yang lain, kata Muhaimin.
Sedangkan mengenai minimnya kepesertaan Jamsostek, Muhaimin mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan PT Jamsotek sehingga bisa membuat perusahaan-perusahaan melaksanakan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Kita akan segera membuat surat edaran pelaksanaan agar seluruh perusahaan melaksanakan dengan tegas seluruh aturannya. Bukan hanya kepada perusahaan tetapi juga kepada kepala dinas dan pengawas tenaga kerja kita supaya bisa menilai, melaksanakan dan mendorong sanksi bagi yang tidak melaksanakan aturan jaminan sosial bagi pekerja/buruh ini” kata Muhaimin.







