2 WNA Kembali Kena Razia Gabungan. Ini Data Keimigrasian Secara Lengkap

19.165 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Kamis, 16 November 2017 kemarin, dua imigran asal India dan China diamankan dalam razia operasi gabungan di Bandung. Kedua imigran tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin kerja dan Overstay ( melebihi batas akhir visa). Dibandung sendiri, dari data Imigrasi tercatat ada sekitar 3.900 orang Warga Negara Asing ( WNA ). Hingga November 2017 pula, ada sekira 42 orang WNA telah dideportasi.

Advertisement

Asisten  Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam, Brigjen Chairul Anwar memaparkan, data UNHCR (United Nation High Comissioner for Refugees) mencatat, 14.425 imigran illegal masuk ke Indonesia per 31 Januari 2017. Terdiri dari 8.039 pengungsi dan 6.386 pencari suaka.

“ Berdasarkan data UNHCR, para imigran atau pengungsi yang masuk ke sini ada 14.425 orang, data per 31 Januari 2017. Terdiri atas  ,” paparnya saat di wawancara hari Kamis, 9 Maret 2017 lalu

Sementara pada hari Kamis, 1 Januari 2017 Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Ditjen Imigrasi, Yusron Saleh menyatakan Sebanyak 7.787 orang imigran melakukan pelanggaran Administratif keimigrasian dan semua imigran tersebut dideportasi (memulangkan ke negara asal).

“ Realisasinya banyak denda, kemudian kami lakukan juga tindakan Administratif Kemigrasian 7.787 orang kami deportasi,” pungkasnya.

Peraturan mengenai tindak pidana keimigrasian tercatat pada UU Nomor 9 Tahun 1992 dengan hukuman mulai dari denda hingga deportasi.

Advertisement