KPU Deadline Perbaikan Administrasi Parpol sampai 1 Desember

16.674 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memberikan waktu untuk masa perbaikan persyaratan administrasi partai politik (parpol) peserta pemilu sejak hari ini, Sabtu 18 November hingga 1 Desember 2017. Meski belum final, KPU sendiri sudah menyerahkan hasil verifikasi atau penelitian administrasi kepada seluruh pengurus parpol, kemarin.

Advertisement

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, mengemukakan, ada 14 parpol yang diverifikasi atas perintah KPU RI. “Ada pun partai-partai lain yang menggugat ke Bawaslu, verifikasinya akan menyusul berikutnya setelah surat dari KPU RI diterbitkan,” katanya.

Dijelaskannya, kode verifikasi parpol dibagi dalam dua kategori. Yakni, memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

“Bagi parpol yang BMS harus melengkapi atau memperbaiki minimal 1.000 anggota. Saya sendiri tidak bisa menyampaikan berapa parpol yang MS atau yang BMS, karena belum final, tapi cukup banyak yang MS,” ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Yustinus Eliyas Mau, menambahkan, penyerahan hasil verifikasi dilakukan agar parpol melengkapi data hingga mencapai target memenuhi syarat.

“Apa yang disampaikan oleh Ketua KPU mau tidak mau harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang. Tidak bisa dihindari dan parpol harus mengikuti itu,” tegasnya.

Advertisement