KPU Jabar Siap Tindak Lanjut Keputusan MK Soal Verifikasi Parpol

26.850 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, siap menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Republik Indonesia), pasca dikabulkannya gugatan 9 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu. 

Menurut Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum, Agus Rustandi, putusan Bawaslu bersifat final dan tidak boleh banding.

Advertisement

” Putusan Bawaslu tersebut sudah bersifat final dan tidak boleh banding, sehingga putusan Bawaslu itu tersebut wajib ditindaklanjuti,” tegas Agus di Bandung, pada hari Senin, 20 November 2017.

Ia juga menjamin, jika 27 KPU Kabupaten Kota se Jawa Barat sudah siap menerima berkas sembilan parpol tersebut sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 710 yang ditindaklanjuti Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 205 berkaitan dengan tata cara dan prodesur penerimaan terhadap 9 partai politik yang dipulihkan haknya oleh Bawaslu RI.

“ Di SE dan SK tersebut memang telah diperintahkan untuk menerima berkas keanggotaan 9 parpol dari tanggal 20 sampai 22 November 2017,” tegasnya.

Setelah penerimaan berkas, lanjut Agus, akan diikuti penelitian administrasi terhadap 9 Parpol. Nantinya, penelitian administrasi akan ditandai dengan diterbitkannya berita acara, apakah partai yang 9 itu semua memenuhi syarat minimal dan akan diteliti lagi secara admnisitrasi serta verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

“ Lalu finalnya akan diputuskan apakah 9 partai memenuhi syarat atau tidak,” tambah Agus.

Dikabulkannya gugatan 9 Parpol bukan masalah besar bagi Agus. Pasalnya, KPU memang masih memiliki waktu hingga 4 Januari 2018 yang terkait langsung dengan penerimaan berkas Parpol peserta Pemilu 2019.

KPU di daerah hari ini akan menerima berkas 9 Parpol yang gugatannya dikabulkan. Bersamaan dengan itu, KPU Juga sementara melakukan penelitian untuk perbaikan terhadap 14 partai yang telah dinyatakan lolos sebelumnya. Menurut Agus, jika dilihat, terdapat dua tahapan yang berjalan, yakni tahapan untuk 14 partai yang sudah lolos dan 9 parpol yang harus segera menyerahkan berkas.

“Terdapat dua tahapan yang berjalan, namun sebenarnya itu 1 prosedur tapi berbeda waktu tahapan, kemudian yang membedakan adalah SK 174 berlaku untuk 14 parpol kemudian untuk 9 Parpol berlaku SK 205 dan SE 710. Nantinya akan bertemu di verifikasi perbaikan faktual keanggotaan dan kepengurusan di masa perbaikan tgl 4 Januari 2018,” terang Agus.

Lebih jauh Agus kembali mengingatkan, jika ke-9 Parpol yang tidak diterima oleh KPU RI pada masa pendaftaran tgl 3 sampai 16 Oktober karena dokumennya tidak lengkap. Seperti, syarat adminsitratif tentang SK di Kemenkumham, kepengurusan harus punya 100 persen di provinsi, 75 persen di KPU Kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Sehingga KPU RI tidak menerbitkan surat tanda terima untuk 9 parpol tersebut.

Terkait dengan itu, Agus meminta kepada seluruh KPU di Kabupaten Kota untuk kembali bekerja secara profesional dan netral dalam menjalankan tahapan Pemilu.

EDITOR: WN

Advertisement