
BANYUASIN, Buana Indonesia Bupati Banyuasin Ir.H.Amiruddin Mengkalim Bahwa Pencopotan saudara Parigan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu adalah sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku
“saya tidak sekonyong-konyong langsung memberhentikan tanpa alasan yang jelas, jauh-jauh hari kami sudah dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kinerja dari saudara parigan” ucap Bupati didampingi Asisten Pemerintahan Husnan Bakti,SH,M.si, Kepala Bagian Humas & Protokol Ir. Johan Marta Utama, Kepala BKD Ir. Meldi Sartono, Kasat Pol PP Drs Rusman Firman MM, Kepala Dinas Kessos Drs Indra Hadi pada saat jumpa Pers diruang kerjanya selasa (24/01/12)
Menurut Bupati, dasar penilaianya yang pertama adalah selama ini pihak pemerintah Banyuasin selalu memdapat penilaian wajar tanpa pengecualian oleh karnaitu saudara parigan dianggap telah gagal didalam menggunakan APBD “sebagai buktinya adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin selamaini mendapat nilai wajar tanpa pengecualian, selain itu adanya paktor-faktor x seperti melakukan sesuatu hal diluar dari kewenangan dari tugasnya, komunikasi serta kordinasi selalu tidak nyambung” terang Bupati
Selain itu lanjut Dia, pencopotan itu didasari pula atas usulan serta aspirasi dari seluruh anggota DPRD Banyuasin kurang lebih satu tahun tiga bulan yang lalu, namun pihaknya selau mempertimbangkan menyelami usulan seluruh anggota dewan tersebut. ” Seluruh anggota dewan pernah mengusulkan agar saudara parigan diganti, namun selalu saya pertimbangkan. usulan itu ditandatangani oleh seluruh fraksi dan ke 45 anggota dewan yang ada di DPRD Kabupaten Banyuasin” ungkapnya
Masih Kata Bupati, Sekretaris Daerah dipilih dan diusulkan oleh Bupati atau Wali Kota kepada Mentri dalam Nergri melalui Gubernur untuk membantu tugas dari seorang kepala daerah. begitu juga dalam hal penilaian serta pencopotannya merupakan hak prerogratif dari kepada daerah itu sendiri. begitu juga dengan pencopotan saudara parigan sebagai Sekretaris daerah Kabupaten Banyuasin

Sementara itu Askolani saat dijumpai dikantornya menerangkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwasannya Saudara Parigan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin. “sampai saat ini kami belum pernah mendapat pemberitahuan dari Bupati, kami Dewan baru tahu bahwa parigan dicopot dari informasi rekan-rekan dari media masa” ujar askolani didampingi Arkoni Rudi Apriadi, Nurwahid dan beberapa anggota dewan yang sempat hadir
Senada juga dikatakan Arkoni, Ia menambahkan bahwa Empat Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Banyuaisin menolah bahwa pernyataan sikap dari ke 45 anggota DPRD dikatakan sebagai dasar dan alasan dari pertimbangan Bupati untuk memecat Parigan sebagai Sekretaris Daerah Banyuasin. karna pernyataan sikap yang mengusulkan agar parigan diganti itu sudah kedaluarsa seiring dengan perubahan sikap dari saudara parigan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah. “jangan lempar batu sembunyi tangan lah” cetus Arkoni
Kalau soal kewenangan untuk mengusulkan dan mengadakan penilaian sambung Askolani memang ada di Bupati namun dalam roda pemerintahan itu ada DPRD ” setidaknya mereka memberitahukan kepada kita tentang akan adanya pencopotan dan alasan-alasannya. kalau alasanya bahwa berdasarkan dari usulan seluruh anggota dewan itu tidak benar, karna usulan itu sudah tidak berlakulagi” sambung askolani
Memang dulu papar Askolani, kurang lebih satu tahun yang lalu pihaknya pernah mengusulkan agar Sekretaris Daerah diganti apabila sikap dari Parigan sebagai Sekretaris Daerah tidak berubah disaat pernah terjadi hubungan yang tidak harmonis, namun setelah kita lakukan komunikasi dan kordinasi ternyata dia (sekda red) menunjukan sikap kearah yang lebih baik, “oleh karna itu kita tidak mempermasalahkannya lagi tapi ini kok tiba-tiba ada pemecatan” keluhnya







