BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Merasa dirugikan Ketua PPS Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Sunardi beserta anggotanya Martin dan Suba’i didampingi kuasa hukumnya, Dodi Irama Kusmayadi SH mendatangi Polres Banyuasin (31/07/2018).
Informasi yang dihimpun, kedatangan mereka itu hendak melaporkan salah satu Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 peserta pilkada serentak di Banyuasin. berinisial IF yang menyiarkan protes pengelembungan suara di berbagai media bahwa petugas di TPS 02 Desa Tanjung Kepayang diduga telah melakukan penggelembungan suara dari DPT 335 suara menjadi 513 suara, dari kejadian tersebut, Ketua PPS didampingi kuasa hukumnya meminta kepada penegak hukum agar kasus tersebut segera diproses dengan UU yang berlaku.
“Selaku pendampingan, sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor, kami akan terus melakukan penguatan pasal-pasal pidananya yang untuk menjerat terlapor, karena telah cukup saksi dan barang buktinya. Inilah alasan kami datang ke Mapolres Banyuasin ini,” ujar Kuasa Hukum Dodi Irama Kusmayadi SH.
Menurut keterangan kliennya, Sunardi, bahwa terlapor berinisial Is itu memberikan siaran pers pada saat KPU Banyuasin sedang melakukan penghitungan hasil suara hasil Gubernur Sumsel dan Saudara Is saat itu langsung melakukan konfrensi pers dengan berbagai media dan beritanya tersiar di televisi, Koran, dan berbagai media online.Untuk itu kata Dodi, kliennya ini merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
‘’tudingan yang dilontarkan oleh terlapor Is itu fitnah, maka kami menempuh jalur hukum ini ada barang bukti yang menguatkan video rekaman dan jelas ada unsur pidananya seperti yang terlihat dalam pasal 310-311 KUHP dan ancaman untuk pasal 310 ancaman 9 bulan kurungan tetapi kalau untuk pasal 311 bisa diancam 4 tahun penjara. Yah masalah ini yang lebih tepat melalui hukum penyelesaiannya, sebab itu untuk pembelajaran bagi banyak pihak bahwa kalau menyebarkan informasi yang isinya fitnah seperti yang dilakukan oleh Is itu akan membahayakan diri sendiri,” papar Dodi.
Ditegaskannya, Terduga penyebar kebencian saat rapat pleno KPU Banyuasin waktu lalu bisa terkena UU Ite.”Kemungkinan terlapor berinisial Is Fa itu tidak hanya diproses dengan pasal-pasal yang ada di KUHAP saja, tetapi bisa saja setelah pengembangannya nanti terlapor bisa saja dijerat dengan UU ITE, karena memberikan keterangan palsu melalui media massa.” tukasnya.








