Nuggak BPJS Ketenagakerjaan 113 Kepala Desa Dipanggil Kejari Pandeglang

10.030 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Sebanyak 113 Kepala Desa Dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari), hal tersebut menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Pandeglang. Rabu 29 Maret 2023.

Lini Septiana Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tatausaha negara, kaitan pemanggilan Kepala Desa pihaknya untuk mengkompirmasi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan RT/RW dan Guru Ngaji yang masih nunggak pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pihak Kepala Desa dan pembinaan sekaligus pemanggilan, ini dilakukan supaya didapatkan hasil ataupun komitmen dari pihak desa untuk melunasi semua tagihan BPJS ketenagakerjaan.

Advertisement

“Ada 113 Desa yang akan diundang, untuk hari ini diundang kurang lebih 51 kepala desa kemudian yang hadir sekitar 26 kepala desa, hasilnya dari 26 itu sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran, bahkan beberapa sudah ada yang melunasi sampai dengan iuran periode Desember 2022. Semunya tadi kurang lebih 113 yang masih belum menyelesaikan kewajibannya sampai dengan pembayaran iuran bulan Desember 2022 kalau total iuran yang kami tagihan itu yang kami serahkan ke pihak Kejaksaan kurang lebih 500 juta totalnya keseluruhan,” jelasnya.Untuk tunggakan iuran yang terlama itu sampai dari tunggakan periode 2020. Sementara dari pihak kadesnya itu mengakui bahwa pada tahun 2020 sampai 2021 mereka tidak melakukan pemotongan itensif para guru ngaji atau honor RT/RW, namun hal ini mungkin dapat menjadi sampling dari BPJS Ketenagakerjaan maupun dari Kejaksaan untuk melakukan pengecekan kelapangan Apakah betul dari pihak Desa itu tidak melakukan pemotongan atau sebaliknya mepalkukan pemotongan namin tidak di bayarkan ke BPJS

” Kan yang tahu persis bahwa itu sudah dipotong atau belum dari pihak desanya nah pengakuan kepala desa kta akan sinkronkan, sehingga nanti supaya sinkron pengakuan RT/RW serta guru ngaji, nanti kita akan turun langsung untuk uji petik sempling apakah pengakuan kepala desa benar atau sebaliknya, Apakah yang disampaikan dari pihak kepala desa itu sama dengan yang disampaikan dari RT/RW guru ngaji linmas kader, kami harus melakukan uji coba sempling juga nanya langsung ke orang tersebut gitu apakah benar tidak dilakukan pemotongan mungkin dari situ nanti akan dilakukan langkah lebih lanjut bagaimana untuk penyelesaian pemulihan tepat tentang iuran,” jelas Lini Septiana.

Rizal Kasi Datun Kejari Pandeglang mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang ada kesepakatan bersama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan bidang tatausaha negara, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejari pandeglang.

” Jadi kita di sini membantu untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tinggakan, diantaranya melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang masih ada tunggakan BPJS ketenagaerjaan, hal ini kami lakukan supaya dapat berjalan dengan baik, untuk pelaksanaanny kita tetap kolaborasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan kali ini kita coba panggil, kita coba persuasif terlebih dahulu dan untuk komitmen yang kita tawarkan tadi kita kasih komitmen selama 14 Hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, untuk yang tidak hadir nanti kita akan Undang lagi kedua sampai ada undangan ketiga nanti kita akan lihat secara keseluruhan gitu Apakah memang benar Desa itu sebelumnya sudah memotong tetapi tidak menyetorkan itu lain cerita, Nah nanti kita lihat secara keseluruhan yang penting sekarang ini kita coba persuasif dulu sepanjang mereka bisa memenuhi kewajiban tersebut ya minimal kan ini untuk meminimalisir penyimpangan,” pungkasnya.

Advertisement