Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejaksaan Tahan Tersangka Pembunuh Elisa Siti Mulyani 

7.446 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penahanan terhadap Riko Arizka atas dugaan perkara pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (22). Penahan terhadap Riko dilakukan usai pelimpahan tahap 2 di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Rabu 7 Juni 2023.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 atasp erkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka terhadap Elisa Siti Mulyani, pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap Riko Arizka guna kepentingan penuntutan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2, perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka kami dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”kata Helena.

Dikatakan Helena, tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

“Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”ungkapnya.

Lebih lanjut Helena menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kemudian, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, supaya segera disidangkan. Adapun tim Jaksanya saya dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum,”tandasnya.

Advertisement