Kasus Fidusia Palembang Terdakwa Faisol Dituntut 5 Bulan Penjara

12.325 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Sidang perkara dugaan tindak pidana fidusia dengan terdakwa H. Faisol bin H. Rais kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Candra Gunadi SH, MH, JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH menyatakan bahwa Faisol terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Advertisement

> “Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan. Mereka berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Awal Mula Kasus Fidusia

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 12 Juni 2020 di kantor PT MNC Guna Usaha Cabang Palembang.

Terdakwa Faisol bersama saksi Edi Irwani alias Dit bin Muhammad (berkas terpisah) diduga memberikan keterangan tidak benar terkait perjanjian pembiayaan alat berat Doosan Excavator DX 200 A New 2020.

Kredit atas nama Faisol disetujui, namun seluruh uang muka senilai Rp405 juta serta 18 kali angsuran justru dibayarkan oleh Edi Irwani yang gagal mengajukan kredit karena terkendala BI Checking.

Berdasarkan dokumen tersebut, kemudian diterbitkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 27 (17 Juni 2020) serta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00091260.AH.05.01 (22 Juni 2020).

Namun, setelah excavator diterima, Faisol langsung menyerahkan alat berat itu kepada Edi Irwani tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Guna Usaha selaku kreditur.

Faisol hanya membayar angsuran hingga Januari 2022. Setelah itu, pembayaran terhenti karena excavator sudah dialihkan kepada pihak lain dan tidak lagi dikuasai oleh terdakwa.

Kerugian Pihak Kreditur

Akibat perbuatan tersebut, pihak PT MNC Guna Usaha mengalami kerugian. Selain itu, perjanjian fidusia yang dibuat sebelumnya menjadi cacat hukum.

Sidang kasus dugaan fidusia ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (Henry)

Advertisement