K-MAKI Soroti Peran Ketua TAPD Palembang dalam Kasus Ganti Rugi Kolam Retensi Simpang Bandara

6.477 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Kasus dugaan penyimpangan dalam pembayaran ganti rugi lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang terus bergulir. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan kini menyoroti peran strategis Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palembang yang dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam proses pencairan dana tersebut.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai sekadar kesalahan administratif. Ia menyebut, peran Ketua TAPD semestinya menjadi benteng terakhir dalam memastikan keabsahan dokumen pengadaan lahan sebelum anggaran dicairkan.

Advertisement

“Kalau dokumen tanah tidak diverifikasi dengan benar tetapi tetap disetujui, itu bukan kelalaian biasa,” ujar Feri, Jumat (7/11/2025).

Menurut hasil penelusuran K-MAKI, proses verifikasi dokumen dalam pengadaan lahan kolam retensi tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan TAPD.

“Fungsi TAPD sebagai penjaga terakhir justru tumpul. Kalau pengawasan diabaikan, maka sistem sudah kehilangan rasa tanggung jawab,” tambahnya.

Feri juga menyoroti fenomena pejabat yang kerap berlindung di balik alasan “tidak tahu” saat kasus mencuat. Padahal, setiap keputusan strategis dalam penganggaran daerah selalu melewati meja Ketua TAPD.

K-MAKI menilai bahwa bila benar terjadi pembiaran, maka persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan cerminan dari rapuhnya mentalitas birokrasi.

“Uang bisa dikembalikan, tapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan,” tegas Feri.

Oleh karena itu, K-MAKI mendesak penyidik Polda Sumsel untuk membuka seluruh rantai keputusan dalam kasus ganti rugi lahan kolam retensi Simpang Bandara. Transparansi proses penganggaran dinilai menjadi kunci dalam mengungkap apakah ada unsur pembiaran di level pimpinan.

“Yang publik ingin tahu bukan hanya siapa yang menandatangani pencairan, tapi juga siapa yang menutup mata,” pungkas Feri. (Rok)

Sebelumnya : Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara: Bermula dari Audit BPKP, Naik ke Penyidikan, Rugikan Negara

Advertisement