Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara: Bermula dari Audit BPKP, Naik ke Penyidikan, Rugikan Negara Rp39,8 Miliar

11.458 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG— Proyek pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara Palembang yang semula digadang-gadang mampu mengatasi banjir justru menyeret nama-nama pejabat dan lembaga ke dalam pusaran dugaan korupsi. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 39,8 miliar.

Audit investigatif itu mengungkap bahwa lahan yang diganti rugi dalam proyek tersebut diduga merupakan lahan milik negara atau rawa konservasi, yang secara hukum tidak layak menerima pembayaran ganti rugi. Akibatnya, seluruh pembayaran pembebasan lahan dinilai sebagai total loss bagi keuangan negara.

Advertisement

“BPKP menyatakan ganti rugi lahan di kawasan kolam retensi tidak memiliki dasar hukum kuat karena berada di atas lahan konservasi milik negara,” tulis hasil audit sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Dari Advokasi K-MAKI Hingga Audit BPKP

Kasus ini mencuat setelah Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) dan Sumsel Budget Center (SBC) melakukan advokasi publik dan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum.

Kedua lembaga tersebut menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan lahan, terutama terkait legalitas dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

“Ada indikasi dokumen sporadik yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat, kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi. Itu jelas pelanggaran,” ujar Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.

Advokasi ini mendorong BPKP turun melakukan audit investigatif. Hasilnya, audit tersebut menemukan ketidaksesuaian antara status lahan dan mekanisme pembayaran, serta adanya tanda tangan pejabat dalam dokumen pencairan tanpa verifikasi memadai.

Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

Menindaklanjuti hasil audit dan laporan masyarakat, Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut dikukuhkan dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 30 September 2025.

“Kejati Sumsel membenarkan telah menerima SPDP dari Polda Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara,” ujar pernyataan resmi pihak Kejati yang dikutip pada awal Oktober 2025.

Hingga November 2025, sedikitnya 34 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan pejabat Pemkot Palembang, BPN, dan pihak pelaksana proyek. Meski demikian, penyidik belum mengumumkan nama tersangka secara resmi.

Inspektorat Belum Terima Hasil Audit Resmi

Menariknya, meski audit BPKP telah beredar di media, pihak Inspektorat Kota Palembang mengaku belum menerima dokumen hasil audit tersebut secara resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait koordinasi antar-lembaga pengawas di daerah.

“Kami belum menerima salinan hasil audit BPKP, jadi belum bisa memberi komentar lebih jauh,” kata pejabat Inspektorat Palembang, seperti dikutip dari Ayopalembang.com.

Desakan Publik untuk Transparansi

K-MAKI dan SBC kini mendesak agar Polda Sumsel membuka seluruh rantai keputusan dalam proyek ini — mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga verifikasi dokumen. Mereka menilai, jika benar terjadi pembiaran di level pengambil keputusan, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi korupsi terstruktur.

“Uang bisa dikembalikan, tapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan,” tegas Feri Kurniawan.(Rok)

Advertisement