Tunggakan Pajak Kendaraan di Garut Masih Tinggi, Wabup Putri Karlina Turun Tangan Pantau Opsgab

918 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID,  GARUT – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turun langsung memantau pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di kawasan Bundaran SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (19/05/2026).

Advertisement

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih memiliki potensi besar.

Dalam kesempatan itu, Putri Karlina menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang fokus melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi pendapatan yang belum tergarap optimal, termasuk penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, pendapatan dari sektor pajak kendaraan dapat menjadi sumber pembiayaan penting untuk mendukung pembangunan daerah, terutama peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Garut.

“Kalau seluruh potensi ini bisa dimaksimalkan, tentu dampaknya akan sangat besar untuk pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang menunggak pajak hingga belasan tahun. Bahkan, terdapat wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sejak tahun 2013.

Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 178 ribu wajib pajak kendaraan di Kabupaten Garut masih memiliki tunggakan, dengan nilai potensi pendapatan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Bupati Garut pun mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan disiplin dalam membayar pajak. Ia menekankan bahwa pembangunan daerah membutuhkan partisipasi seluruh warga, karena hasil dari pembayaran pajak akan kembali digunakan untuk kepentingan publik.

Selain mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak, Putri Karlina juga meminta masyarakat memanfaatkan program keringanan dan pemutihan pajak yang telah disediakan pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Garut berencana memperkuat aturan terkait kepatuhan wajib pajak dengan mengacu pada regulasi yang telah diterapkan pemerintah provinsi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Advertisement