Modus ‘Jasa’ SPJ dan SIPLAH, Dua Oknum Disdik Banyuasin Terjaring OTT Ditreskrimsus Polda Sumsel

2.091 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANGDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membeberkan dugaan skema pungutan liar (pungli) bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026).

​Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Banyuasin. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026.

Advertisement

​Berdasarkan hasil penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, pungutan dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen. Modus yang digunakan adalah menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan mandiri oleh pihak sekolah.

​Penindakan dipimpin oleh Kasubdit III Tipidkor Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., yang langsung bergerak mengamankan tersangka sekitar pukul 12.20 WIB saat transaksi penyerahan uang tunai berlangsung di kamar hotel. Turut diamankan sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia untuk dimintai keterangan.

​Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi dari tangan tersangka RB disita uang tunai Rp30.990.000 di dalam ransel, barang bukti dua unit laptop, ponsel, serta catatan rekapitulasi sekolah penerima. Penyidik juga menyita uang tunai milik beberapa kepala sekolah yang belum sempat diserahkan.

​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di sektor pendidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kasus ini masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Advertisement