Puluhan Warga Sungai Rengit Datangi DPRD Banyuasin Menolak Plasma

9.500 dilihat

 

warga Sungai Rengit Murni saat rapat di DPRD Banyuasin
warga Sungai Rengit Murni saat rapat di DPRD Banyuasin

BANYUASIN, buanaindonesia.com– Puluhan warga desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin , mendatangi kantor DPRD, guna meminta bantuan untuk menyelesaikan sengketa lahan Desa seluas kurang lebih 150 H yang terjadi di Desanya antara para para warga yang menginginkan plasma dengan warga yang tidak menginginkan plasma

Advertisement

Puluhan Warga ini mewakili Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai para penggarap tanah desa, mereka bersikeras agar lahan itu tetap dijadikan areal persawahan. Sementara Kepala Desa setempat dan sejumlah masyarakat desa lainnya yang tidak menggarap lahan itu, sepakat tanah desa itu dijadikan Plasma dan hasilnya dibagi rata kepada seluruh masyarakat desa.

Ibnu Muhaimin (50) mewakili para petani penggarap tanah desa mengatakan, bahwa pihaknya tidak rela kalau tanah desa tersebut akan dijadikan Plasma.

Dikatakannya bahwa Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Plasma sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Bagi hasilpun dinilai sangat sedikit, selama tiga tahun paling masyarakat hanya medapat Rp 200 ribu saja Sementara pihak PT telah mengangkut ribuan ton sawit “Lagi pula kami masih makan nasi, tidak makan sawit. Sejak tanah itu digarap menjadi sawah, alhamdulillah kami tidak beli beras lagi” katanya saat mediasi di ruang komisi I DPRD Banyuasin.

Masih dikatakannya bahwa Sebelum menggarap lahan itu mayortas mereka berprofesi sebagai nelayan, pencari daun nipah dan kayu gelam. Tapi saat ini barang itu sudah langka, lantaran banyak lahan yang dibuka oleh perusahaan. “Sekarang, kami menggantungkan hidup di lahan yang sudah kami garap itu,” katanya.

Sementara itu  Kades Desa Sungai Rengit Murni, Sapri yang turut serta dalam rapat yang di Fasilitasi Komisi 1 DPRD Banyuasin, mengungkapkan bahwa dulunya lahan itu memang sempat hendak digarap warga, namun tidak Jadi lantaran selalu banjir.
Kemudian pada tahun 2007 lahan itu dicanangkan menjadi Plasma Sawit dan telah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan pihak PT sudah membangun kanal di sepanjang lahan rawa itu, sehngga membuatnya kering.

“Melihat lahan sudah kering, barulah warga membuka lahan persawahan lagi. Bahkan lahan itu sempat diperjual belikan tanpa ada surat menyurat,” kata Kades.

menurut Kepala Desa bahwa dirinya sepakat apabila tanah desa itu dijadikan plasma, agar seluruh masyarakat yang berjumlah 420 KK,  dapat menkmati hasilnya. Selain itu, kebun plasma itu memang kewajiban Perusahaan terhadap 600 hektar perkebunan inti yang telah dikelolanya di Sunga Rengit Murni.”Program plasma itu sudah direncanakan sejak lama dan keuntungannya untuk masyarakat banyak, bukan pribadi atau kelompok,” katanya

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banyuasin, Suis Tiqlal Effendi menyampaikan bahwa belum ada  kesimpulan dari mediasi kedua belah pihak.  Namun Pemerintah Desa dan Masyarakat (Kelompok Tani) sepakat membagi lahan tersebut kepada kelompok tani yang ada yang berjumlah 270 orang.” Saat ini kami meminta pihak desa dan masyarakat dapat menginventarisir jumlah anggota kelompok tani tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih nama yang justru akan menimbulkan persoalan baru” Jelasnya

Selain itu, menurutnya pemerintah desa dan masyarakat sepakat  tetap menanam padi di lahan tersebut. Serta pembagian tersebut akan dilakukan secara proporsional sesuai tenaga dan biaya dikeluarkan saat membuka lahan.  Dan tidak akan menuntut pihak perusahaan untuk menyediakan plasma karena diketahui lahan yang hendak dibagi tersebut merupakan lahan yang direncanakan sebagai plasma perusahaan tersebut. “Kesepakatan itu nantinya, akan dibuat secara tertulis dan berkekuatan hukum,” katanya.

Masih menurut Suis bahwa terkait keinginan masyarakat itu,  untuk perusahaan sendiri tidak jadi masalah yang penting masyarakat membuat peryataan bahwa menolak dijadikan plasma” kalau memang masyarakat tidak menginginkan lahannya dijadikan plasma saya kira tidak masalah, cuman kalau tidak salah, pperusahaa itu meminta masyarakat untuk membuat pernyataan mengenai penolakan plasma, sebab kalau tidak dibuat perusahaan akan disalahkan, karna  perusahaan memang diwajibkan untuk membuat plasma” tukasnya

Advertisement