Disperkim Garut Libatkan Pengembang dan OPD Bahas Penyempurnaan Aturan Pengelolaan PSU Perumahan

340 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan PSU Perumahan yang digelar di Ruang Rapat Disperkim Garut pada 6 Juli 2026 dan dipublikasikan Jumat (10/7/2026).

Advertisement

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu mempertemukan berbagai unsur pemerintah daerah, organisasi pengembang perumahan, serta para camat guna menyerap masukan terhadap penyempurnaan regulasi. Hadir dalam forum tersebut jajaran Disperkim, Dinas PUPR, BPKAD, APERSI, HIPNU, ASPRUMNAS, hingga para pengembang perumahan.

Revisi Perbup disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah. Regulasi baru ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset PSU, memberikan perlindungan kepada masyarakat penghuni perumahan, mempercepat digitalisasi data PSU, serta meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah dalam proses pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tidak hanya mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga menjadi pedoman dalam pengelolaan aset setelah proses serah terima selesai dilaksanakan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, para pengembang menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya mekanisme penyerahan PSU secara bertahap, penyederhanaan proses administrasi serah terima, hingga kepastian prosedur dan pembiayaan pemecahan sertifikat tanah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi yang lebih aplikatif.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR, Agus Ismail, menegaskan pentingnya keterlibatan Disperkim sejak tahapan pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pembangunan dan penyerahan PSU dapat berjalan lebih sinkron. BPKAD juga menyampaikan bahwa pembiayaan pemecahan sertifikat tanah dapat diproses setelah tahapan serah terima PSU diselesaikan sesuai ketentuan.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap rancangan perubahan Perbup dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintah, pengembang, maupun masyarakat. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan pengelolaan PSU perumahan yang lebih efektif, transparan, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Advertisement