Kejari Banyuasin Klarifikasi Sorotan Hibah: Pendidikan dan Jalan Tetap Jadi Prioritas

14.280 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menegaskan bahwa pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin tidak boleh dilihat secara sepihak. Kasi Intelijen Kejari Banyuasin, Jefry, menyebut bantuan tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Hibah ini harus dilihat secara komprehensif. Kalau diamati lebih dalam, pemerintah daerah juga tetap memperhatikan sektor lain, seperti pendidikan dan infrastruktur,” kata Jefry, lewat pesan singkatnya Jum’at (12/9/2025).

Advertisement

Ia memaparkan, Pemkab Banyuasin telah menyalurkan dana revitalisasi pendidikan untuk 20 sekolah dasar, 12 SMA, 7 SMP, dan 1 PAUD. Sementara itu, program peningkatan jalan juga sudah berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan.

Menurut Jefry, hibah yang diberikan kepada kejaksaan juga menyentuh kepentingan publik. Salah satunya pembangunan gudang barang bukti agar keamanan barang sitaan lebih terjamin. “Barang bukti itu rentan, harus ada penyimpanan memadai supaya aman dan tertata. Itu juga untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Adhyaksa disebut sebagai bentuk pengabdian kejaksaan di luar tugas utama penegakan hukum. “TK ini menjadi wadah bagi adik-adik yang ingin bersekolah. Jadi bukan hanya soal supremasi hukum, tetapi juga kontribusi di bidang pendidikan,” imbuhnya.

Jefry menekankan, hibah tidak akan memengaruhi independensi Kejari Banyuasin dalam penegakan hukum. “Kejaksaan tetap independen dan profesional. Hibah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan menunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis muda Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengkritik kebijakan Pemkab yang tetap menggelontorkan hibah miliaran rupiah ke Kejaksaan meski kondisi keuangan daerah defisit. Ia menilai kebijakan tersebut salah urus anggaran dan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Data LPSE/Inaproc 2025 mencatat, sejak 2022 hingga 2025, Kejari Banyuasin menerima hibah lebih dari Rp8 miliar untuk berbagai pembangunan, mulai dari pagar kantor, gudang barang bukti, hingga TK Adhyaksa. Kritik publik muncul karena hibah dianggap tidak selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi, khususnya pada pos belanja hibah non-prioritas.

Advertisement