​Polisi Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara: 51.200 Liter BBM Ilegal Disita, Pelaku Terancam Miskin Lewat TPPU

1.122 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID ​MURATARA — Praktik pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) yang meresahkan dan merugikan negara akhirnya berhasil dihentikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dan kilang ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Tak hanya berhenti pada penutupan tempat pengolahan, aparat penegak hukum juga bersiap memiskinkan para pelaku dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Dalam operasi penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang di lokasi. Dari jumlah itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni berinisial S selaku pemilik kilang ilegal dan A dari pihak PT Ratiga Abdi Meksa. Tidak tanggung-tanggung, aparat menyita barang bukti fantastis berupa 51.200 liter minyak yang terdiri dari minyak mentah, solar, hingga bensin hasil olahan ilegal, lengkap dengan peralatan operasional dan kendaraan pengangkut.

Advertisement

​Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk menggenjot lifting minyak nasional. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk menyetop kebocoran pasokan minyak ke pasar gelap yang selama ini merugikan masyarakat dan negara. Upaya tersebut juga sejalan dengan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di mana minyak dari sumur-sumur masyarakat diarahkan agar dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga tercatat secara transparan sebagai lifting minyak negara.

​“Langkah tegas ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita mengamankan masa depan energi bangsa dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu aparat di lapangan.

​Langkah sigap Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi luas, salah satunya dari Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto. Menurutnya, penertiban kilang ilegal ini memiliki pengaruh yang sangat besar untuk mencegah kebocoran tata kelola migas resmi negara. “Pemberantasan kegiatan minyak ilegal menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh potensi produksi minyak bumi masuk ke dalam mekanisme resmi negara dan mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional,” ungkap Bambang.

Ia menambahkan, pengelolaan yang sah juga memastikan kekayaan alam benar-benar berkontribusi secara maksimal terhadap lifting nasional.

​Senada dengan hal tersebut, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mem-backup pengawasan di daerah. Pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan menutup celah potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap di wilayah hukum Muratara. Melalui sinergi penegakan hukum dan pengawasan ketat ini, tata kelola migas yang bersih dan berkeadilan diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional serta memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.

​

Advertisement