5 Calon Bupati Banyuasin Ajukan Gugatan Ke MK

8.541 dilihat

Logo-icon-BIBANYUASIN, Buana Indonesia- Lima Calon Bupati Banyuasin dari dari enam calon menggugat hasil pemilukada yang diselenggarakan oleh KPUD Banyuasin baru-baru ini,

Untuk menggugat hal tersebut dari mulai No 2 Agus Saputra-Sugeng, No 3 Hazwar Bidui-Agus Sutikno, No Urut 4 Arkoni-Nurmala Dewi, No urut 5 Askolani- Idasril, hingga No 6 Slamet-Syamsuri menguasakan kepada Alamsyah Hanafiah

Advertisement

Rencananya gugatan tersebut akan diajukan ke MK besok senen (hari ini red “Benar hari ini. saya selaku kuasa hukum No 2-6 mendaftarkan gugatan hasil pemilukada Kabupaten Banyuasin ke MK,” Jelas Alamsyah Hanafiah SH lewat ponselnya kemarin(16/06)

Dikatakannya setidaknya ada tiga materi yang akan digugatan, pertama Batalkan rapat pleno KPUD Banyuasin yang dilakukan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kedua Meminta Pemilukada Banyuasin di Batalkan, dan menuntut Pilkada Ulang, ketiga Tetap mendiskualifikasi pasangan urut 1 Yan Anton-Supriyono.

Disamping gugatan ke MK, kuasa hukum Cabup-Cawabup No urut 2-6 Alamsyah Hanafiah membenarkan kalau klinnya, menemukan kasus indikasi korupsi Dana APBD Banyuasin untuk pemenganan salah satu pasangan Cabup-cawabup, dan hal itu telah di laporkan ke Tipikor juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alamsyah Hanafiah, meminta bahwa rapat pleno KPUD Banyuasin yang digelar di KPUD Provinsi Sumsel dalam hal penghitung hasil perolehan suara cabup-caabup tidak sah dan cacat hukum.

“Menurut kita setiap calon wajib diundang dalam Pleno KPUD Banyuasin, karena 5 kandidat yakni no 2-6 sebagai pihak calon tidak diundang, itulah cacat hukum karena rapat pleno harus dihadiri seluruh calon tetapi ini hanya saksi calon no 1 yang diundang,” Jelasnya.

“Saya nilai Penghitungan suara yang dilakukan KPUD Banyuasin, yang katanya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan tetapi, ternyata di hitung di KPUD Provinsi Sumsel dan tidak mengundang 5 calon yang lain itu cacat hukum, karena 5 kandidat no 2-6 sebagai pihak calon, sementara KPU Hanya penyelenggara pemilu,” katanya .

Setiap calon wajib diundang, itu namaya baru rapat pleno KPU, terlepas nanti mau datang tidak, tetapi undanganya tetap dikirim. Apalagi DPRD Banyuasin telah mendukung pendikualifikasian Pasangan No 1 Yan-Supriyono.

Terpisah Kandidat No 5 H Askolani SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada Alamsyah Hanafiah untuk menggugat dan menuntut Pemilukada ulang di Kabupaten Banyuasin.

Selain itu. Kata dia saat ini ada sekitar 34 Anggota Dewan dari 45 Anggota DPRD Banyuasin sudah menandatangani hak Angket DPR untuk mengusut dugaan korupsi Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed, dan mendukung surat KPUD N0 60/KPTS/KPUKAB-006.435384/VI/013 tentang Diskualifikasi Pasangan No urut 1 Yan Anton-Supriyono.

“Kemarin 7 fraksi DPRD Banyuasin telah sepakat menandatangani hak angket dan mendukung pendiskualifiaskian pasangan Yan Anton-Supriyono, dan kita minta pilkada Banyuasin di batalkan dan dilakukan pemilukada Banyuasin di ulang,” Kata Askolani.

Senada dikatakan oleh H Supartijo timses pemenangan No 3 Hazwar Bidui-Agus Sutikno, pihaknya juga memberi kuasa kepada pengacara Alamsyah Hanafiah menyampaikan gugatan yang sama ke MK.

“Ke 5 pasangan menggunakan pengacara yang sama dan dengan materi gugatan yang sama yakni batalkan rapat pleno KPU di Provinsi Sumsel, Kita minta Pilkada Banyuasin batal dan pilkada ulang, juga tetap pada surat KPUD No 60 tengang dikualifikasi pasangan urut 1 Yan-Supriyono,” pungkasnya.

Advertisement