Warga Tolak Pembebasan Lahan Waduk Krueng Pase

20.238 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Warga Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menolak harga pembebasan lahan terdampak proyek  pembangunan waduk Krueng Pasee di kabupaten setempat yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T)

Menurut Perwakilan warga, Baihaqi kepada Lintaspe, Jum’at 17 Maret 2017 malam mengatakan, ada sekitar 12 warga yang menolak pembayaran pembebasan lahan pembangunan waduk tersebut. Hal itu karena harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan pemiliknya.

Warga  menilai harga penawaran appraisal yang diajukan ternyata jauh lebih rendah.  Pasalnya, ganti rugi lahan  hanya dihargai  Rp10.000 per meter tidak wajar. “ Sementara di sini harga tanah sawah berkisar Rp35-40/meter persegi. Jadi jelas warga menolak jika dihargai hanya Rp10.000/meter,”pungkasnya

Dia mengatakan, selain itu mereka menuntut kejelasan mengenai ganti rugi tanaman tumbuh seperti kelapa sawit, coklat, pinang atas pembangunan waduk Krueng Pase tersebut tidak termasuk dalam pendataan. Untuk kami minta kejelasan tentang pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh milik warga yang terkena dampak proyek bendungan di kabupaten Aceh Utara.

“Soal pembebasan tanah dan tanaman harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Menyangkut harga tanah dan tanaman rakyat sesuai dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),”harapnya.

Dia menyatakan, tindakan seperti ini bertentangan dengan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang intinya adalah, kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti rugi dalam pembebasan tanah. Panitia pembebasan lahan proyek  waduk Krueng Pase tidak profesional karena pembebasan lahan waduk dinilai merugikan warga.

Kenyataan dalam kasus ini para warga (pemilik lahan dan tanaman tumbuh) belum pernah memyepakati atau menandatangani kesepakatan masalah nilai ganti rugi tanah yang tertuang dalam berita acara kesepakatan. Oleh karena itu, warga akan menggugat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon  untuk penyelesaian hal tersebut.  Dana ganti rugi pembebasan lahan Rp124 juta dititipkan ke pengadilan Negeri Lahoksukon karena sejumlah masalah.

 “Dana akan kami konsinyansi (titipkan ke pengadilan) terdiri atas ganti rugi untuk sejumlah warga dan ganti rugi lahan milik warga Meurah Mulia,”katanya.

Bagaimana Menurut Anda?