Diduga Melakukan Penganian, Z Dan MN Diancam 9 Tahun Penjara

13.599 dibaca

BUANAINDONESIA,COM, ACEH – kedua tersangka pembacokan terhadap satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe, Sektor Kecamatan Nisam, Aceh Utara, dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban.” ujar Kapolsek Selasa  28 Maret 2017.

Lanjutnya, akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang
penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Kita mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar Hukum, seperti main hakim sendiri, tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.”harap Kapolsek.

Bagaimana Menurut Anda?