
BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Satu rumah miliknya oknum pimpinan dayah yang diduga telah melakukan cabul terhadap santrinya, yang terletak Gampong Alue Keujruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dikhabarkan telah terbakar, hal tersebut terjadi pada senin (25/09/2017) sekitar 03.00 Wib,
Oknum pimpinan dayah yang berinisial TM (50) Tahun, sebagai mana pernah di beritakan oleh beberapa media, bahwa Dia telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Aceh Utara, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang tak lain adalah santrinya.
“Benar semalam sekira pukul 03.00 WIB telah terbakar satu unit rumah. pihak kepolisian langsung menuju Tkp, beberapa saat setelah kejadian,”ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Tanah Luas, AKP Nurmansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Kapolsek Tanah luas menjelaskan, informasi rumah yang terbakar diketahui setelah pihaknya diberitahukan oleh aparat gampong setempat, rumah yang terletak di komplek dayah itu adalah pemilik TM. Setelah itu petugas Kepolisian bergerak menuju lokasi, kemudian api berhasil dipadamkan.
“Dua kamar dan isinya telah terbakar, kain serta pakaian nyaris semua terbakar. Kerugian diperkirakan sekitar Rp10 juta. Kini kasusnya masih dalam penyelidikan petugas, kita juga mintai keterangan dari sejumlah saksi dalam kebakaran ini,” katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, ada Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Cabuli Santrinya.
Pimpinan dayah tersebut berinisial TM (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri bernama (DZ), yang masih berusia 17 tahun. peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden itu ke Polsek Tanah Luas Aceh Utara.







