BUANAACEH.COM, ACEH UTARA– Masyarakat Desa Sawang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara Jumat 30 september 2016, melaporkan mantan kepala desa mereka ke pihak penegak hukum.
M Umar didampingi beberapa masyarakat yang merasa tanahnya di caplok untuk pembangunan jalan nelayan di desanya beramai-ramai melaporkan pemalsuan dokumen permohonan sertifikat tanah korban tsunami pada tahun 2006 silam. Dalam pelaporan tersebut umar bersama masyarakat lain didampingi tim dari Yayasan Advokasi rakyat aceh ( YARA ).
M Umar mengatakan mereka merasa di rugikan
“Di saat pengurusan sertifikat dan pengukuran Tanah milik mereka, tim Ajudikasi dari Badan Pertanahan Negara ( BPN) pada saat pengurusan Sertifikat secara gratis, tanah milik masyarakat korban tsunami aceh, kami tidak tau dan tidak pernah diberitahukan oleh kepala desa pada saat itu, sehingga luas tanah mereka tidak sesuai lagi sebagai yang tertera pada akte jual beli, ” Kata Umar
Lanjut M Umar, tanah mereka sudah di ambil untuk badan jalan di desanya“Kami tidak terima dan kami laporkan hari ini ke pihak Hukum, ” ungkap Umar

Umar melanjutkan, mereka sudah mengantongi bukti lapor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Resor Lhokseumawe, dengan Nomor: TBL / 411 / 1X / 2016 / Aceh / Lswm








