BUANAINDONESIA.CO.ID- ACEH UTARA – Sungguh malang nasib seorang ibu yang telah merawat dan membesarkan anak kandungnya, bak pepatah,”Air susu dibalas tuba,” betapa tidak, kasus penganiayaan terhadap Hadijah (56) Tahun, warga Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,
Ibu malang tersebut terpaksa dilarikan kepuskemas Lhoksukon akibat mengalami luka parah dibagian kepalanya akibat dihujani dengan bekas rantai sepeda motor oleh. Husaini (25) yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri peristiwa itu terjadi pada Selasa, (12/09/2017).
Anak durhaka ini melakukan perbuatanya diduga akibat kesal dan gelap mata karena tidak diberikan uang oleh Hadijah ibu kandungnya
“Benar, tadi sore kita amankan satu pria terduga pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Hadijah yang tak lain ibu kandung pelaku,” ujar Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Informasi yang berhasil diperoleh buanaindonesia.co.id Insiden itu bermula sekira pukul 02.00 WIB, Husaini pelaku, saat pulang dari Desa Meunasah Mancang tempat temannya, langsung menuju ruma, kemudian membangunkan ibunya untuk meminta uang. Mendengar jawaban ibunya yang tidak punya uang, pelaku lalu masuk kamar dan tidur.
Tak lama berselang pelaku terbangun dari tidurnya sekita pukul 14.00 .wib kemudian pelaku kembali minta uang kepada Hadijah, lalu korban kembali mengatakan bahwa ia tak punya uang.
“Lalu pelaku marah besar, karena tidak diberikan uang. karena tersalut emosi pelaku mengambil bekas rantai sepeda motor di dalam rumah dan langsung menghujami kebagian kepala orang tuanya,”ucap kapolsek.
“Kini korban sudah mendapatkan pertolongan medis. Saat pemeriksaan dilakukan ditemukan luka di bagian kepala korban sepanjang empat centimeter dengan ke dalaman dua centi,”ungkap Teguh
Ada beberapa sumber informasi menyebutkan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa karena sering menggunakan narkoba jenis sabu. Namun kini Husaini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek lhoksukon Aceh Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.








