LHOKSEUMAWE, Buanaindonesia.com- Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) kabupaten Aceh Utara disinyalir melakukan pungli. Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi yang didapat, Modus yang digunakan dengan memberikan sejumlah nominal harga pada setiap pengurusan KTP, dengan biaya Rp. 50.000 per KTP.
Demikian keterangan tersebut didapat dari Salah seorang masyarakat Kecamatan Nisam yang enggan namanya disebutkan pada awak media ini Kamis (25/2).
Dikatakannya, pada saat dirinya akan membuat KTP, ia dimintai uang sebesar Rp. 50 ribu per KTP, Sementara dirinya pada saat itu membuat dua KTP, sehingga harus membayar Rp 100 ribu.
Bahkan, hal yang sama juga dilakukan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan surat-surat kependudukan lainnya.
Editor : Juan










