BUANAACEH.COM, ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah merampungkan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan alat tangkap, untuk mencegah aksi penangkapan ikan secara iulegal. Aksi ilegal fishing di Aceh Utara, dilakukan kapal berbendera asing, kapal luar daerah, dan pengusaha perikanan setempat.
Plt. Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil dalam kesempatan itu mengatakan , qanun yang telah disetujui dewan, telah melalui proses panjang. Mulai dari rapat konsultasi antara eksekutif, sampai pada panjang. Mulai dari rapat konsultasi antara eksekutif, sampai pada kementerian dalam negeri.
M.Sani Ishak dari Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dalam rapat Gabungan Komisi juga menyebutkan, pelakunya bukan saja kapal berbendera asing. Namun, paripurna, pekan lalu menjelaskan, rancangan qanun ini karena maraknya illegal fishing. Menurutnya, alat tangkap yang digunakan telah merusak lingkungan perairan. Bahkan pelaku juga menggunakan bahan-bahan berbahaya. “Sehingga penggunaan alat tangkap harus diatur, agar tidak perairan berdampak negatif pada pengguna sumber daya perikanan dan lingkungan pengairan,” tegas M.Sani.
Pengusaha lokal juga melakukan illegal fishing. “Masih ada nelayan atau pengusaha perikanan tangkap, menggunakan alat tangkap destruktif (merusak),” tambahnya
Selain itu, dalam rapat ke 12 masa persidangan III itu, DPRK Aceh Utara juga menetapkan dua qanun lainnya. Yaitu, Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara. Serta Qanun Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Fraksi Partai Aceh menilai, alat pemadam kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan. “Sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan pemeriksaan. diberikan pemerintah daerah, maka ditarik retribusi,” tambah Ketua Fraksi PA, Muhammad Nasir pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H.Abdul Mutaleb, S.Sos.









