BUANAACEH.COM, ACEH UTARA – YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH (YARA) meminta Kepada Pemerintah Aceh Utara dan Penegak Hukum untuk menertibkan penambangan galian C yang selama ini sangat meresah kan masyarakat, sabtu 8 Oktober 2016. Hal tersebut di ungkap oleh Staf Khusus YARA Hasanuddin pada awak media.
Hasil amatan Staf Khusus YARA Hasanuddin, penambangan galian C yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha yang ingin meraup keuntungan, akan tetapi dampak dari penambangan tersebut akan mengancam kerusakan lingkungan, serta kerusakan infrastuktur milik pemerintah seperti jalan dan jembatan. Hasanuddin menambahkan jajaran Pemerintah serta pihak penegak hukum agar dapat menertibkan penambangan galian C yang selama ini sangat marak di lakukan di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Utara dan Pemkot Lhokseumawe.
” Kelestarian Aceh Utara dan kota Lhokseumawe sudah mulai terancam hancur, pasalnya penambangan galian C bukan saja dilakukan di sepanjang aliran sungai, akan tetapi juga areal pertanian masyarakat, seperti di Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara serta Kecamatan Muara Dua Pemko Lhokseumawe dan dibeberapa Kecamatan lainnya di wilayah penambangan tersebut sangat berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan masyarakat, ” ungkap Hasanuddin.
Lanjut Hasanudin Pemerintah dan Polri agar melakukan pengawasan secara serius serta mengambil sikap
” Tindakan tegas bila mendapati pelaku penambang yang tidak memiliki izin (ilegal), serta menertibkan penambangan galian C lain (memiliki izin) agar eksplotasi lingkungan tidak berdampak terhadap masyarakat, sehingga ancaman bencana seperti, erosi, abrasi lingkungan, serta banjir bandang dapat di terhindarkan, “harap Hasanuddin.










