BUANAINDONESIA.CO.ID – ACEH UTARA – Puluhan kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin meningkat di Kabupateb Aceh Utara dan Bener Meriah, pada tahun 2017 ini, meningkatnya kasus tersebut berdasarkan rekapitulasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Aceh Utara.
Elliyati, Ketua P2TP2A Aceh Utara, menuturkan, rekapitulasi data dari awal Januari hingga Juni 2017 lalu, jumlah kasus pelecehan seksual pada anak mencapai 23 kasus. Hal itu, ujar Elliyati, mengalami eskalasi dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang hanya mencapai 38 kasus.
“Pada tahun lalu jumlah 46 kasus dengan rincian 38 kasus pelecehan seksual pada anak, dan 8 pada dewasa. Untuk tahun ini, per Juni saja sudah 23 kasus. Itu belum lagi kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Elliyati kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Bila diamati secara menyeluruh di Aceh, kasus pelecehan seksual pada anak tertinggi di Kabupaten Aceh Utara dan Bener Meriah. Elliyati menjelaskan, rata-rata pelaku asusila itu merupakan orang-orang disekitar korban.
“Biasanya orang terdekat itu katakanlah seperti guru didik korban, tukang ojek yang mengantar-jemput korban, tetangga bahkan anggota keluarganya sendiri. Modusnya, seperti data di kita, faktor ekonomi. Artinya korban diimingi uang, kadang ada juga modus pengancaman,”ujarnya
“solusinya adalah tambah P2TP2A Kabupaten Aceh Utara, juga mendukung sepenuhnya pembentukan Undang-undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang rancangannya sedang digodok DPR RI.
“Selain itu, sebagai orang tua kita semua ini harus merasa bertanggungjawab. Kita harus sama-sama mencegah perbuatan tidak terpuji itu, terutama peran aktif keluarga masing-masing dalam memahami perkembangan era kemajuan saat ini. Jadi ini untuk kasus pelecehan seksual bukan hanya semata tanggungjawab pemerintah saja,” tuturnya.
PhotoI ilustrasi







