KIP dan Panwaslih Aceh Utara Gelar Bimtek Bersama

17.255 dibaca

BUANAACEH.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jufri Sulaiman membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Terpadu Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara Pemilukada Gubernur dan Bupati Aceh Utara, di aula Sekdakab Aceh Utara, Lhokseumawe, Rabu 25 Januari 2017.

Kegiatan ini digelar bersama oleh KIP dan Panwaslih Aceh Utara yang diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslihcam) se-Aceh Utara.

Jufri memulai kata sambutan dengan menyebut bahwa penyelenggara pemilu di Aceh, KIP dan Panwaslih, lahir dari ibu yang sama, yaitu dari UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini identik dengan penamaan penyelenggara yang berbeda dengan daerah atau provinsi lain.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang penyelenggaraan Pilkada di Aceh Utara.

KIP dan jajarannya memiliki tugas melaksanakan tahapan hingga selesai pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil pemilihan. Sementara tugas Panwaslih adalah memastikan bahwa tahapan ini telah dilaksanakan seluruhnya oleh KIP dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Ketika ada hal-hal yang tidak dilaksanakan oleh PPK, kita berkoordinasi. Panwas berhak untuk menegur dan menyampaikan kepada PPK, bahwa ada hal-hal yang terlupakan” ujar Jufri.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan hingga selesai, dan menyerap seluruh materi yang disampaikan oleh pemateri” papar Jufri sebelum membuka acara bimtek secara resmi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, bahwa tujuan kegiatan ini digelar bersama adalah untuk sinkronisasi dan menyamakan persepsi antara sesama pihak penyelenggara tentang tugas dan fungsi.

“Disini kita nanti akan lihat mana peran PPK yang menyelenggarakan tahapan dan dimana peran Panwas yang melakukan pengawasan. Semoga kegiatan hari ini bisa maksimal” harap Zulfikar.

Berdasarkan laporan panitia yang disampaikan oleh sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani, kegiatan ini diikuti 216 peserta dengan rincian 135 PPK dan 81 Panwaslih kecamatan se-kabupaten Aceh Utara. kegiatan ini diisi dengan materi yang dibagi kedalam 4 segmen.

Materi-materi yang disampaikan adalah : Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2017 ; Prosedur penanganan pelanggaran ; Penggunaan tekhnologi informasi dalam pemungutan suara dan rekap hasil hitung suara dan scan C1 ; Teknik pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara ; Sengketa pemilihan, persiapan penyelesaian sengketa PHP 2017 ; Teknik pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Materi diisi oleh komisoner KIP dan Panwaslih Aceh Utara, diantaranya oleh Muhammad Sayuni, Zulfikar, Ayi Jufridar, Muryali, M. Rizwan Haji Ali, Muhammad Usman, Jufri Sulaiman dan Chairul Muchlis.

Bagaimana Menurut Anda?