Polres Lhokseumawe Amankan Penganiaya Mahasiswa

12.135 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Kepolisian dari jajaran Polres Lhokseumawe akhirnya membekuk pelaku penganiayaan terhadap Maulana Azhari, salah seorang mahasiswa, warga Desa Rayeuk Minje, Kecamatan Tanah Luas, di Desa Dayah Tuha, kecamtan Syamtalira Bayu, Aceh Utara sabtu 29 Mei 2017, lalu.

Tersangka bernama Arif Munandar warga Desa Keutapang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Setempat, ditangkap dikediamannya Rabu 31 Mei 2017. Ssekitar pukul 05:30 Wib.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, Melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, IPTU Zesca Julian, menjelaskan, Penakapan itu berawal dari pertemuan pelaku dengan mantan Pacarnya, Sri Mastura, juga merupakan saksi dari kasus penganiayaan tersebut, yang sebelumnya menghubungi pelaku melalui telpon genggam, dan mengajak pelaku bertemu di salah satu tempat, sementara itu anggota bersama Kapolsek Samtaliara Bayu, sudah berada di lokasi, dengan menggunakan pakai preman, “dan begitu tersangka datang, hanya dengan hitungan menit, Polisi berhasil meringkus, dan mengamankan senjata yang di gunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.”Kata Kapolres.

Dijelaskannya, Saat ditangkap pelaku juga sempat menjatuhkan dompet miliknya, dengan sengaja, yang didalam dompet tersebut terdapat satu paket kecil narkotika, jenis sabu, “tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Samtalira Bayu. Setelah di introgasi, pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu miliknya.”ibuh Hendri

Selanjudnya Kapolsek bersama anggota juga mendatangi kediaman pelaku, untuk melakukan pengembangan, dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan dari rumah pelaku Polisi juga mengamankan plastik tranparan kosong memiliki les merah, satu buah timbangan kecil.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Bagaimana Menurut Anda?